Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ratusan Hektare Hutan Terbakar, Perusahaan Bermodal Singapura Ikut Terseret

 


JAKARTA — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyeret perusahaan besar. Kementerian Kehutanan resmi menetapkan dua korporasi, yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kehutanan. 

Salah satunya merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura yang tersangkut perkara kebakaran dengan luas areal mencapai 901,4 hektare.

Penetapan tersebut diumumkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan pada Jumat (30/10/2026). Keputusan itu diambil setelah penyidik mendalami sejumlah alat bukti, aktivitas perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran di kawasan hutan.

PT GAP menjadi salah satu perusahaan yang disorot. Korporasi berstatus penanaman modal asing (PMA) asal Singapura tersebut diduga terkait kebakaran pada areal perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Perkara ini mencakup peristiwa kebakaran sepanjang 2025 hingga 2026, dengan total areal terbakar mencapai 901,4 hektare.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar wilayah kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. 

Penyidikan kasus PT MAP telah berlangsung sejak 20 Mei 2026, sedangkan penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah tertanggal 9 September 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang asal modalnya. 

Pemerintah menyatakan investasi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab perlindungan hutan, pencegahan kebakaran, dan keselamatan masyarakat yang terdampak.

Pengungkapan ini ternyata hanya sebagian dari penanganan perkara yang lebih luas. Kementerian Kehutanan mencatat sedikitnya 120 perkara kebakaran hutan tengah ditangani. 

Khusus penanganan terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum, terdiri atas dua perusahaan berstatus tersangka, sebelas korporasi dalam penyidikan umum, dan dua korporasi lainnya yang telah mencapai tahap berkas lengkap.

Tak hanya melalui jalur pidana, pemerintah juga menggunakan instrumen administratif. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai berbagai bentuk sanksi, mulai dari pencabutan dan pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem. 

Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis dalam perkara PT MAP dan PT GAP masih berlangsung untuk menentukan besarnya dampak lingkungan yang menjadi bagian dari penanganan hukum.

Penetapan dua korporasi sebagai tersangka menjadi langkah penting, tetapi belum menuntaskan persoalan karhutla yang berulang. Publik masih menunggu sejauh mana penegakan hukum mampu memastikan pertanggungjawaban perusahaan, pemulihan kawasan terdampak, dan pencegahan kebakaran serupa. 

Meski telah berstatus tersangka, kedua korporasi tetap memiliki hak atas pembelaan dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama