Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

KPK Usul Harta Pejabat yang Disembunyikan Dirampas Negara, LHKPN Tak Bisa Lagi Sekadar Formalitas?



JAKARTA, 26 Oktober 2026 — Pejabat negara yang tidak jujur melaporkan kekayaannya berpotensi menghadapi konsekuensi serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara.

Gagasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini menyasar pejabat yang memiliki kekayaan melebihi jumlah yang dilaporkan, termasuk mereka yang mengabaikan kewajiban menyerahkan LHKPN.

Tanak menilai, pelaporan kekayaan tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif. Ketidaksesuaian antara harta yang dimiliki dan yang dilaporkan perlu memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Menurutnya, apabila ketentuan tersebut diakomodasi dalam undang-undang, penyelenggara negara akan memiliki alasan kuat untuk melaporkan seluruh kekayaannya secara benar dan transparan.

Tak hanya menyasar pejabat yang menyampaikan laporan tidak sesuai kenyataan, usulan itu juga mencakup penyelenggara negara yang sama sekali tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

Meski demikian, Tanak turut mengusulkan mekanisme keberatan bagi pejabat yang asetnya menjadi objek perampasan. Ketentuan tersebut penting untuk memastikan tindakan negara tetap memiliki landasan dan prosedur hukum.

Wacana ini sekaligus membuka persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi: bagaimana memastikan kekayaan pejabat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tercatat dalam dokumen pelaporan.

Di sisi lain, perampasan aset memerlukan aturan pembuktian yang jelas serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah. Ketidaksesuaian laporan kekayaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana.

Hingga kini, gagasan tersebut masih berupa usulan untuk dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset, bukan ketentuan hukum yang telah berlaku. Pembahasan lebih lanjut akan menentukan sejauh mana negara dapat menindak kekayaan yang tidak dilaporkan tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Pertanyaannya, mampukah aturan perampasan aset kelak menjadi instrumen efektif untuk memperkuat transparansi kekayaan pejabat sekaligus menjamin proses hukum yang adil?. 

(Red) 

Lebih baru Lebih lama