PASURUAN — Sengketa tanah yang kini menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menyimpan persoalan yang berlangsung selama puluhan tahun.
Persoalan tersebut bukan baru muncul ketika gugatan terbaru diajukan pada 2026. Berdasarkan informasi dan dokumen perkara yang ditelusuri, riwayat tanah itu setidaknya telah menjadi perhatian pemerintah sejak 2016. Bahkan, jauh sebelumnya, terdapat riwayat tukar guling atau ruislag yang disebut berlangsung pada 1976.
Kini, setelah melewati proses administrasi pertanahan dan perkara hukum sebelumnya, tanah tersebut kembali menjadi objek sengketa. Ahli waris Mbah Djuna menggugat Pemerintah Kota Pasuruan dengan nilai tuntutan sekitar Rp12,812 miliar.
Pertanyaannya: apa yang sebenarnya terjadi terhadap status tanah tersebut selama rentang waktu 1976 hingga 2026?
Ruislag 1976 dan Persoalan yang Tak Kunjung Tuntas
Riwayat sengketa berawal dari persoalan tukar guling atau ruislag antara Pemerintah Desa Bukir dengan Djonah/Siti Roepiah yang dikenal sebagai Mbah Djuna pada 1976.
Dalam pemberitaan pada 2016, Pemkot Pasuruan melalui Asisten I Setyo Hadi pernah memberikan keterangan mengenai riwayat tanah tersebut.
Pada periode itu, persoalan tanah yang digunakan sebagai kantor pemerintahan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah. Proses mediasi juga dilakukan dengan melibatkan unsur Kecamatan Gadingrejo, Koramil, Polsek dan Pemerintah Kota Pasuruan.
Keterlibatan sejumlah unsur pemerintahan dan aparat kewilayahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah Bukir bukan perkara yang baru diketahui ketika gugatan terbaru muncul.
Namun, satu pertanyaan penting masih terbuka:
Apa hasil akhir dari proses mediasi 2016 tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, langkah apa yang kemudian dilakukan terhadap status tanah tersebut setelah mediasi?
Dari Mediasi ke Sertifikat Hak Pakai
Jejak administrasi tanah tersebut kemudian muncul dalam dokumen perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr.
Dokumen perkara tersebut mencatat sejumlah proses administratif berkaitan dengan tanah dan aset Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam rangkaian dokumen itu juga tercatat penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 tertanggal 20 Desember 2022.
Terbitnya sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian sejarah tanah yang kini disengketakan.
Sebab, terdapat rentang waktu sekitar enam tahun antara proses mediasi yang menjadi perhatian publik pada 2016 dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2022.
Apa yang terjadi dalam rentang waktu tersebut?
Dokumen apa yang menjadi dasar administrasi pertanahan? Bagaimana riwayat penguasaan tanah diterjemahkan menjadi pencatatan aset pemerintah? Dan apakah seluruh persoalan yang pernah muncul sebelumnya telah menjadi bagian dari proses administrasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena status tanah kini kembali diuji melalui proses pengadilan.
Gugatan Baru Rp12,812 Miliar
Pada 2026, sengketa kembali masuk ke Pengadilan Negeri Pasuruan melalui perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr.
Dalam perkara tersebut, ahli waris mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Pasuruan dengan nilai tuntutan sekitar Rp12.812.000.000.
Nilai tersebut terdiri atas tuntutan kerugian materiil sebesar Rp7.812.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000.
Namun, angka Rp12,812 miliar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.
Angka itu merupakan nilai tuntutan pihak penggugat, bukan putusan pengadilan dan bukan pula kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan kepada Pemkot Pasuruan.
Kebenaran dalil gugatan, dasar perhitungan kerugian dan bantahan dari pihak tergugat masih harus diuji dalam proses persidangan.
Sidang Perdana dan Perkara yang Masih Berjalan
Sidang perdana perkara terbaru berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Dari pihak Pemerintah Kota Pasuruan, Kabag Hukum disebut hadir mewakili pemerintah. Lurah Bukir dan Camat Gadingrejo juga disebut hadir.
Sementara itu, sejumlah pihak yang dipanggil, termasuk BPN Kota Pasuruan sebagai turut tergugat, disebut tidak hadir sehingga persidangan ditunda.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2026.
Dengan demikian, sampai 5 Oktober 2026, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menentukan pihak mana yang memiliki hak yang sah atas objek tanah yang disengketakan.
Enam Tahun yang Menjadi Titik Penting
Bagi publik, persoalan ini bukan semata tentang gugatan senilai Rp12,8 miliar.
Ada rangkaian panjang yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Pada 1976 terdapat riwayat ruislag.
Pada 2016, persoalan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah dan dilakukan mediasi.
Pada 2022, Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 diterbitkan.
Pada 2023, persoalan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr.
Dan pada 2026, ahli waris kembali mengajukan gugatan dengan nilai tuntutan Rp12,812 miliar.
Rangkaian waktu tersebut menimbulkan satu pertanyaan besar:
Mengapa persoalan yang telah diketahui pemerintah sejak 2016 masih berujung pada sengketa hukum satu dekade kemudian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya dari satu pihak. Riwayat dokumen, proses administrasi pertanahan, keterangan para pihak dan proses pembuktian di pengadilan perlu dilihat secara utuh.
Bagaimana Penjelasan Pemerintah dan BPN?
Sejauh penelusuran informasi publik hingga 5 Oktober 2026, belum ditemukan pernyataan bersama Forkopimda Kota Pasuruan yang secara khusus menguraikan substansi sengketa tanah Kelurahan Bukir.
Belum ditemukan pula penjelasan publik substantif dari Wali Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan maupun Ketua DPRD Kota Pasuruan mengenai rangkaian riwayat ruislag 1976, proses yang berlangsung setelah mediasi 2016, penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2022 dan gugatan terbaru tersebut.
Kondisi ini perlu dibedakan dari fakta bahwa unsur Kecamatan, Koramil dan Polsek pernah terlibat dalam proses mediasi pada 2016.
Keterlibatan dalam proses mediasi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sikap resmi institusi-institusi tersebut terhadap perkara yang kini berjalan di pengadilan.
Karena itu, penjelasan dari pihak-pihak terkait menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Dari rangkaian fakta tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban:
Pertama, apa isi dan dasar hukum ruislag tahun 1976?
Kedua, bagaimana hasil mediasi yang dilakukan pada 2016?
Ketiga, apa yang terjadi terhadap status dan administrasi tanah tersebut sepanjang 2016 hingga 2022?
Keempat, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 pada 20 Desember 2022?
Kelima, bagaimana posisi Pemerintah Kota Pasuruan terhadap gugatan terbaru senilai Rp12,812 miliar?
Dan yang paling penting, apakah seluruh rangkaian administrasi dan riwayat tanah tersebut akan terungkap secara terbuka melalui proses pembuktian di pengadilan?
Untuk saat ini, belum ada putusan yang menyatakan pihak mana yang benar atau salah.
Sengketa tersebut masih berjalan.
Namun satu hal sudah jelas: tanah yang hari ini digunakan sebagai Kantor Kelurahan Bukir memiliki sejarah sengketa yang jauh lebih panjang daripada perkara yang baru muncul pada 2026.
Dan sejarah itulah yang kini kembali diuji di meja pengadilan.
Catatan Redaksional
Berita ini disusun secara berimbang. Klaim mengenai ketidakabsahan dokumen, proses tukar guling (ruislag), penerbitan sertifikat maupun kerugian yang dituntut merupakan dalil atau persoalan yang masih harus diuji dalam proses hukum, kecuali bagian yang secara jelas merupakan fakta administratif atau pernyataan yang telah didokumentasikan. Penentuan mengenai sah atau tidaknya hak atas tanah tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Bahan Rujukan
Perkara PN Pasuruan Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr dan 33/Pdt.G/2026/PN Psr.
Perkembangan terbaru: sidang perdana 1 Oktober 2026; sidang lanjutan dijadwalkan 8 Oktober 2026.
(Redaksi)

