JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses pemenuhan syarat pencalonan. Para pemohon menilai terdapat persoalan yang lebih serius daripada sekadar masalah administratif.
Perkara ini telah melalui serangkaian persidangan. MK sebelumnya mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun pihak termohon.
Dalam persidangan, muncul perbedaan pandangan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Pihak KPU melalui mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam pemenuhan persyaratan tersebut.
MK juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia pada persidangan terakhir sebelum putusan.
Kini perhatian tertuju pada keputusan sembilan hakim konstitusi. Putusan MK akan menjadi penentu atas permohonan yang sejak awal mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Hingga putusan dibacakan, seluruh dalil para pihak masih menjadi bagian dari proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. (Red)
