JAKARTA — Penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan ketika penyidik tengah mendalami konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan urusan pertanahan. KPK menyatakan keterangan Nusron diperlukan untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu. KPK juga menyampaikan keyakinannya bahwa Menteri ATR/Kepala BPN tersebut akan memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Hingga laporan yang dipublikasikan menjelang siang, KPK masih menyatakan menunggu kedatangan Nusron di Gedung Merah Putih KPK. Karena itu, posisi Nusron dalam perkara ini perlu ditegaskan: ia dipanggil sebagai saksi dan bukan diumumkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, swasta, hingga pihak lain yang menurut penyidik berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara itu semakin mendapat sorotan setelah KPK menyatakan telah mengamankan barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Besarnya nilai uang yang diamankan membuat penyidikan kasus pertanahan tersebut menjadi salah satu perkara yang mencuri perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak yang berkaitan dengan perkara, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. KPK sebelumnya menegaskan bahwa ruangan Nusron Wahid tidak termasuk ruangan yang digeledah pada operasi penggeledahan di kementerian.
Nama Nusron ikut menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat tersangka dalam perkara tersebut diduga merupakan orang yang memiliki kedekatan atau disebut sebagai orang kepercayaannya. Meski demikian, penyebutan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana Nusron, dan pembuktian mengenai peran setiap pihak tetap menjadi ranah penyidik serta proses hukum.
Sebelum mendapat panggilan pemeriksaan, Nusron pada 18 September 2026 mengatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut. Ia juga menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan akan mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan.
Kini, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu titik penting dalam upaya KPK membuka lebih terang jalur pengambilan keputusan, hubungan antarpihak, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.
Publik selanjutnya menunggu sejauh mana keterangan Menteri ATR/Kepala BPN itu akan membantu penyidik mengurai perkara yang telah menyeret delapan tersangka tersebut.
Catatan redaksi: Nusron Wahid dalam perkara ini diberitakan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
