PASURUAN — Program pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga beras diduga justru dimanfaatkan menjadi ladang keuntungan pribadi. Satreskrim Polres Pasuruan membongkar dugaan penyalahgunaan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap praktik pengemasan ulang beras program pemerintah untuk dijual dengan harga non-subsidi.
Kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan pada Kamis (29/10/2026) dan mengamankan lima orang di lokasi. Setelah pemeriksaan, empat orang berinisial IH, F, SY, dan M resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka IH diduga memperoleh sekitar 20 ton beras SPHP dari F dan SY. Beras tersebut disebut berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, sebelum diangkut menggunakan dua truk menuju lokasi pengemasan ulang di Kecamatan Beji.
Modus yang didalami polisi terbilang sederhana, tetapi berpotensi merusak tujuan program stabilisasi pangan. Beras SPHP dalam kemasan resmi berukuran lima kilogram diduga dibongkar, kemudian dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram.
Setelah identitas kemasan aslinya dihilangkan, beras tersebut diduga dipasarkan kembali dengan harga Rp12.200 per kilogram melalui tersangka M.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.900 sak beras SPHP, 14 karung beras kemasan polos berkapasitas 50 kilogram, ratusan karung dan kemasan bekas, serta mesin jahit karung. Sejumlah kendaraan pengangkut, dokumen pengiriman, dan telepon seluler juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan ini menyisakan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi beras SPHP sejak keluar dari jalur pemasok hingga mencapai tangan pedagang. Polisi masih menelusuri asal barang, mekanisme pembelian, proses pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya penyimpangan yang melibatkan petugas Bulog maupun pihak lain di luar para tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, mereka menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta ketentuan pidana denda sesuai undang-undang.
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan distribusi pangan pemerintah. Beras SPHP seharusnya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, bukan menjadi komoditas yang diduga dialihkan untuk mengambil keuntungan di luar ketentuan.
Penegakan hukum kini diharapkan tidak berhenti pada aktivitas pengemasan ulang, tetapi juga mengungkap secara transparan bagaimana beras dalam jumlah besar tersebut dapat masuk ke jalur distribusi yang sedang dipersoalkan.
Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Red)
