Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Demo 28 Oktober di Malang, 12 Orang Jadi Tersangka! Polisi Sita Bom Molotov, Dugaan Rencana Kerusuhan Terungkap

 


MALANG — Aksi demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Malang menyisakan persoalan hukum. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan empat botol yang diduga bom molotov. 

Barang tersebut disinyalir akan digunakan untuk memicu kericuhan di tengah aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

Pengungkapan kasus itu bermula pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas Polresta Malang Kota menghentikan rombongan berjumlah 13 orang yang melintas di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Klojen, menuju kawasan Balai Kota Malang. 

Saat pemeriksaan, polisi menemukan empat botol berisi cairan berbau menyengat dan dilengkapi sumbu yang dibawa dua orang dalam rombongan tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno, dalam konferensi pers Kamis (29/10), menyatakan bahwa penyidik menduga barang tersebut disiapkan untuk menciptakan kekacauan saat demonstrasi berlangsung. 

Namun, kepolisian belum melaporkan adanya penggunaan bom molotov tersebut di lokasi aksi.

Dari 13 orang yang diperiksa, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sedangkan satu lainnya berstatus saksi karena dinilai belum memiliki cukup bukti keterlibatan. Tiga tersangka berinisial FH (26), YWW (25), dan IR (23) diduga berperan membuat serta membawa bom molotov. Sementara sembilan tersangka lainnya disangkakan turut membantu persiapan tindakan tersebut.

Pemeriksaan polisi juga menemukan persoalan lain. Hasil tes urine terhadap 12 tersangka dilaporkan menunjukkan indikasi positif zat THC dan benzodiazepin. Temuan itu masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan sumber penggunaan zat serta kemungkinan pelanggaran hukum yang berkaitan dengannya.

Atas dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP terhadap tiga tersangka utama. Sementara sembilan tersangka lainnya dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP. 

Ketentuan terkait penguasaan bahan berbahaya tanpa hak tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa demonstrasi yang berlangsung di depan Balai Kota dan DPRD Kota Malang secara umum berjalan tertib dan damai. 

Penanganan terhadap kelompok yang diamankan merupakan perkara tersendiri dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan seluruh peserta aksi dengan dugaan tindak pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menghadirkan dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: menjaga keamanan masyarakat dari potensi kekerasan dan menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. 

Proses penyidikan serta pembuktian keterlibatan masing-masing tersangka menjadi penting agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan proporsional.

Kini, penyidik masih harus membuktikan sejauh mana dugaan rencana kerusuhan itu disusun, siapa yang berperan, dan apakah seluruh barang bukti benar-benar berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.


(Red) 

Lebih baru Lebih lama