JAKARTA — Beras yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan pangan murah justru diduga menjadi ladang keuntungan sejumlah pihak. Pemerintah mengungkap dugaan penyelewengan sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang atau dioplos untuk dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut terungkap setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Beras SPHP yang semestinya dijual kepada masyarakat seharga Rp12.500 per kilogram diduga dialihkan menjadi produk premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.
Selisih harga mencapai Rp4.500 per kilogram. Jika praktik tersebut terbukti berlangsung dalam jumlah besar, keuntungan yang diperoleh pihak-pihak yang terlibat berpotensi sangat besar.
Sementara itu, masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat program stabilisasi harga pangan justru berisiko kehilangan akses terhadap beras murah.
Amran mengecam keras dugaan penyalahgunaan tersebut. Ia menilai pengalihan beras bersubsidi demi meraup keuntungan merupakan tindakan yang mencederai kepentingan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Pemerintah pun meminta aparat kepolisian menelusuri jalur distribusi, asal pasokan, hingga kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pengoplosan. Pada Kamis (29/10/2026), Amran mengumumkan pencopotan delapan pejabat di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog, sementara dua pejabat lainnya mendapat peringatan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan distribusi beras SPHP.
Namun, pencopotan itu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Dalam perkembangan penyidikan, pemerintah juga menyampaikan bahwa sembilan orang dari pihak swasta telah menjalani proses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Aparat masih perlu mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana beras bersubsidi tersebut bisa keluar dari jalur distribusi yang semestinya.
Bapanas turut menyampaikan perhitungan awal nilai subsidi yang berpotensi tidak sampai kepada masyarakat sebesar sekitar Rp3,3 miliar, berdasarkan volume 600 ton beras. Meski demikian, jumlah barang yang benar-benar diselewengkan, nilai kerugian yang dapat dibuktikan, serta tanggung jawab masing-masing pihak masih memerlukan pendalaman.
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan distribusi pangan nasional. Sebab, persoalannya bukan semata-mata beras murah yang diduga dijual mahal, melainkan juga bagaimana program yang dibiayai negara dapat disalahgunakan sebelum manfaatnya sampai kepada masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku pengemasan ulang. Penelusuran hingga mata rantai distribusi menjadi penting agar subsidi pangan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan berubah menjadi keuntungan pihak yang menyalahgunakannya.
(Red)
