![]() |
| Gambar ilustrasi |
PASURUAN — Persoalan kerusakan Jalan Puntir–Ngembal di Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Audiensi yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 22 Oktober 2026, belum menghasilkan jalan keluar setelah 13 dari 14 perusahaan yang diundang tidak menghadiri pertemuan. Hanya satu perusahaan, PT Merak, yang tercatat hadir dalam forum tersebut.
Pertemuan itu digelar untuk mencari solusi atas kerusakan ruas jalan yang menghubungkan kawasan Purwosari menuju Puntir dan Ngembal. Jalur tersebut selama ini menjadi lintasan kendaraan berat yang digunakan untuk aktivitas industri dan pengangkutan material.
Masyarakat mempersoalkan kendaraan bertonase besar yang dinilai tidak sesuai dengan kelas jalan dan diduga ikut mempercepat kerusakan infrastruktur.
Ketua GAIB Perjuangan, Habib Yusuf, menyampaikan kekecewaannya karena mayoritas perusahaan tidak memenuhi undangan DPRD. Menurut pihaknya, kerusakan jalan telah berulang kali menjadi keluhan masyarakat, sementara kendaraan berat tetap melintas.
Mereka meminta perusahaan yang aktivitas operasionalnya menggunakan jalur tersebut ikut bertanggung jawab mencari penyelesaian, bukan membiarkan biaya perbaikan terus menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Ketidakhadiran sebagian besar perusahaan akhirnya membuat pembahasan belum mampu menghasilkan kesepakatan final. Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan kemudian merekomendasikan pemanggilan ulang terhadap seluruh perusahaan terkait pada Senin, 26 Oktober 2026.
DPRD berharap pertemuan berikutnya dapat menghadirkan para pihak secara lengkap agar persoalan kelas jalan, lalu lintas kendaraan berat dan kerusakan infrastruktur dapat dibahas secara konkret.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan PT Merak meminta agar masih diberikan ruang untuk melakukan pertemuan lanjutan sebelum rencana penutupan jalan dilaksanakan.
Namun GAIB Perjuangan menegaskan, apabila pertemuan berikutnya kembali tidak menghasilkan kesepakatan, mereka mempertimbangkan aksi penutupan akses Jalan Puntir–Ngembal pada Selasa, 27 Oktober 2026. Rencana tersebut masih berupa ancaman aksi dan belum dilaksanakan.
Polemik ini menambah panjang persoalan yang mengiringi aktivitas pertambangan dan industri di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, warga juga telah mengeluhkan kerusakan jalan, debu, kebisingan hingga risiko keselamatan akibat tingginya mobilitas kendaraan besar.
Namun hubungan kerusakan jalan dengan perusahaan tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dan data lalu lintas agar pertanggungjawabannya tidak ditetapkan hanya berdasarkan dugaan.
Perlu ditegaskan, 14 perusahaan yang dipanggil dalam persoalan Jalan Puntir–Ngembal tidak otomatis sama dengan 14 titik pertambangan yang sebelumnya menjadi sorotan DPRD dan DLH Kabupaten Pasuruan. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda meski sama-sama bersinggungan dengan aktivitas pertambangan dan kendaraan berat.
Karena itu, status setiap perusahaan maupun lokasi tambang tetap harus dilihat berdasarkan izin, aktivitas usaha dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Kini perhatian beralih ke audiensi lanjutan pada 26 Oktober. Pertemuan tersebut akan menjadi ujian apakah persoalan yang telah berulang kali dikeluhkan masyarakat dapat menghasilkan langkah nyata, atau kembali berakhir tanpa keputusan.
Jika perusahaan kembali tidak hadir dan tidak ada jalan keluar, ancaman penutupan akses sehari setelahnya berpotensi membawa polemik kerusakan jalan ini ke tahap yang lebih serius.
(Red)
