SUMATERA SELATAN — Praktik pengolahan minyak ilegal yang diduga menghasilkan solar industri palsu terbongkar di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Bareskrim Polri menyita sedikitnya 26.000 liter solar olahan dari salah satu lokasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah tanpa izin di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir.
Penindakan dilakukan pada Rabu (21/10/2026), dengan dua lokasi kegiatan yang diduga saling terhubung dalam proses produksi dan distribusi bahan bakar ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa minyak mentah dari Kabupaten Musi Banyuasin diduga diolah secara tradisional tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2025 dan menghasilkan sejumlah produk, termasuk bensin, minyak tanah, serta solar.
Penyidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua yang diduga dikelola PT Ratiga Abdi Meksa. Di tempat tersebut, solar hasil pengolahan ilegal diproses kembali menggunakan bahan tertentu agar penampilannya menyerupai solar industri resmi.
Bahan bakar itu selanjutnya diduga dipasarkan melalui kendaraan tangki kepada sejumlah perusahaan kontraktor di kawasan pertambangan Musi Rawas Utara.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, dan 2.200 liter bensin. Sementara di lokasi kedua, penyidik mengamankan 26.000 liter solar olahan, dua truk tangki, dokumen pengiriman, serta sejumlah peralatan pengolahan bahan bakar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SP, selaku pemilik tempat pengolahan minyak mentah, dan AT, yang disebut sebagai manajer perusahaan terkait. Penyidik menduga kegiatan tersebut berlangsung tanpa perizinan yang dipersyaratkan di sektor minyak dan gas bumi.
Kasus ini membuka persoalan mengenai pengawasan rantai distribusi BBM industri, terutama bahan bakar yang dipasok ke sektor pertambangan. Selain dugaan pelanggaran perizinan, pengolahan minyak tanpa standar yang memadai juga berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan persoalan kualitas bahan bakar.
Hingga Minggu (25/10/2026), penyidikan masih berlangsung. Kepolisian mendalami jaringan pengadaan dan distribusi minyak ilegal tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain.
Adapun para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
