Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim Rp8,44 Miliar, Kejati Telusuri Aliran Uang ke Mantan Kepala Dinas

 


SURABAYA — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini menelusuri dugaan aliran uang sebesar Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.

Dugaan tersebut mencuat dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara pungli perizinan. Penyidik tengah menguji informasi itu dengan sejumlah alat bukti untuk memastikan asal-usul uang serta keterkaitan pihak-pihak yang disebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menjelaskan bahwa dugaan aliran uang tersebut terdiri atas Rp552,5 juta yang disebut diserahkan oleh almarhum OS, mantan Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta dari ED, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Penelusuran tidak berhenti pada keterangan yang muncul di persidangan. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 11 saksi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin.

Kasus ini sebelumnya terungkap dengan nilai dugaan pungli mencapai Rp8,44 miliar. Kejati Jatim juga melaporkan telah mengamankan aset senilai sekitar Rp5,54 miliar, disertai satu unit Toyota Fortuner, perhiasan emas, logam mulia, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut proses perizinan sektor pertambangan dan pemanfaatan air tanah. 

Dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan, pengawasan pejabat, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan.

Meski nama mantan kepala dinas telah muncul dalam materi dakwaan, dugaan penerimaan uang tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. 

Kejati Jatim menyatakan setiap temuan masih diperiksa berdasarkan alat bukti dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengusutan perkara ini kini mengarah pada penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik menanti hasil penyidikan untuk mengetahui sejauh mana dugaan praktik pungli berlangsung dan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pembuktian hukum.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama