Smashnews, Pasuruan, 26 Februari 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana dalam kasus Makam Serambi Winongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (26/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Perkara pidana nomor 577/Pid.B/2025/PN Bil tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni:
- Muhammad Suut alias Gus Tom
- Jumari alias Gus Puja
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari, S.H., M.Kn., dengan hakim anggota Indra Cahyadi, S.H., M.H., dan Poltak, S.H., M.H.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa membacakan nota pembelaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Inti Nota Pembelaan
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi, ahli, maupun keterangan para terdakwa, tidak terdapat unsur pidana yang dapat dibuktikan sebagaimana dakwaan JPU.
Penasihat hukum juga menyatakan telah menyajikan intisari keterangan yang memiliki relevansi yuridis (relevancy of evidence) sesuai dengan fakta persidangan.
Petitum (Permohonan)
Berdasarkan uraian fakta dan analisis yuridis, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk:
- Menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 179 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
- Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Permohonan Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, penasihat hukum mengajukan permohonan subsidair sebagai berikut:
- Menolak tuntutan pidana penjara selama 7 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
- Menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bentuk kekhilafan dan tindakan spontan yang dipicu oleh provokasi keadaan serta adanya pembiaran otoritas di lapangan.
- Menjatuhkan pidana seringan-ringannya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain kejujuran, sikap kesatria, penyesalan mendalam, permohonan maaf, status sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa bangunan yang ditertibkan disebut tidak memiliki izin resmi.
- Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sebagai penutup, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar apabila memiliki pendapat lain, kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat Winongan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
