Smashnews, Kota Pasuruan – Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, menyoroti dugaan alih fungsi lahan sawah yang diduga berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan di wilayah Bakalan, Kota Pasuruan. Ia menegaskan bahwa jika lahan tersebut benar masuk kategori lahan hijau yang dilindungi, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Jika benar ini masuk kategori lahan hijau atau LSD, maka harus ada kejelasan izin dan rekomendasi dari dinas terkait. Jangan sampai pembangunan mengabaikan aturan dan berdampak pada masyarakat sekitar,” tegas Munir. Kamis 26 Februari 2026.
Munir menjelaskan bahwa payung hukum utama yang melarang alih fungsi lahan sawah adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Pasal 44 ayat (1) ditegaskan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Pasal 72 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan tersebut tanpa izin, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Pasal 73 memuat sanksi bagi pejabat yang sengaja memberikan izin alih fungsi lahan yang telah dilindungi.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU 41/2009, termasuk penegasan sanksi terhadap konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian tanpa mekanisme sah. Selain itu, pembangunan yang tidak sesuai peruntukan ruang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana Pasal 69–70 mengatur ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar tata ruang.
Pengendalian konversi lahan sawah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa alih fungsi hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan kriteria ketat dan prosedur berjenjang. Selain ancaman pidana dan denda, pelanggaran dapat berujung pada kewajiban pemulihan lahan menjadi sawah kembali, pembongkaran bangunan yang berdiri secara ilegal, hingga pencabutan izin. Bahkan, jika terdapat unsur penjualan tanpa hak atau dokumen tidak sah, pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Sebagai langkah konkret, Misbahul Munir menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Surat tersebut akan ditujukan kepada Polres Pasuruan Kota, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pasuruan, Dinas Pertanian Kota Pasuruan, serta Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
“Ini bukan soal menghambat investasi, tapi memastikan semua berjalan sesuai aturan. Kalau memang sesuai prosedur, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Kalau memang itu LP2B atau LSD, maka tidak boleh ada kompromi. Hukum harus ditegakkan.”
LSM Gajah Mada Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan administratif. Menurut Munir, perlindungan lahan pertanian bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan di Kota Pasuruan.
(Tim Redaksi)
