Notification

×

Iklan

Pemerintah: Tenaga Honorer Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13

17 Mar 2024 | Maret 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-16T18:50:21Z


Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS memang dipastikan cair 100 persen. Namun tidak berlaku untuk honorer. Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapat THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Hal yang sama juga berlaku untuk pegawai perangkat desa karena tidak termasuk sebagai ASN seperti yang ada di undang-undang.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, jika melihat pengalaman sebelumnya, THR untuk para perangkat desa diambil dari dana desa meski hal tersebut masih aman dibahas bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” imbuhnya. 

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Mengenai pembayaran THR, pemerintah menetapkan bahwa  pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Kemudian pencairan setelah lebaran untuk yang belum menerima pembayaran sebelum lebaran. Juga akan dilakukan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2024. (red)
×
Berita Terbaru Update