Notification

×

Iklan

Pemerintah Siapkan Hak Cuti Melahirkan untuk Ayah

15 Mar 2024 | Maret 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T02:14:56Z

Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang menyebut hak cuti melahirkan bagi PNS laki-laki tengah digodok dan ditargetkan tuntas pada April 2024. Aturan itu menjadi pelaksana UU 20/2023.

Selain banyak poin yang diatur, salah satunya ialah hak cuti pendampingan untuk ASN Pria yang istrinya melahirkan.

Menurut Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), hak cuti itu berasal dari aspirasi banyak pihak. Pemerintah sedang meminta masukan dari para stakeholder termasuk DPR.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujarnya.

Jika berkaca dari banyak negara yang telah memberlakukan cuti Ayah, waktu cuti yang diberikan beragam. Kisaran 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.

"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan," kata Anas.

Adanya hak cuti tersebut diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik karena menjadi fase penting untuk SDM penerus bangsa. (red)
×
Berita Terbaru Update