Notification

×

Iklan

MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Kurma Israel

15 Mar 2024 | Maret 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T02:10:09Z


Jakarta - Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto menyampaikan adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk produk kurma dari Israel. Pihaknya menyebut yang menjadi haram bukan zatnya melainkan uang hasil penjualan digunakan untuk membunuh warga Palestina. 

"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ungkap Sudarmoto. 

Sebelumnya, MUI juga berseru kepada umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk dari perusahaan yang diketahui terafiliasi dengan Israel. Hal ini sebagai bentuk peduli terhadap kemanusiaan.

"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," ungkap Sudarmoto.

Produk yang dimaksud seperti makanan, minuman dan produk lainnya. Mengutip laman American Muslims for Palestine atau AMP, industri kurma asal Israel sebesar 40 persen menggunakan permukiman ilegal atau permukiman yang dicuri dari tanah warga milik Palestina dan menggunakan SDM warga Palestina dengan kerja paksa.

Pihaknya juga merilis merk kurma yang disebut terafiliasi dengan Israel, yakni Hadiklaim, Mehadrin, Delilah, Carmel Agrexco, Anna and Sara, Shah Co, Sincerely Nuts, Urban Platter, Star Dates, King Solomon, Food to Live, Navafresh, Bomaja, Binbierra, Desert diamond, Fancy Medjoul, Jordan Plains, Kalahari, Karsten Farm, Jordan River, Rapunzel, Royal Treasure, Shams, Red Sea, Premium Medjoul, Tamara Barhi, Shams.

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari produk kurma lainnya seperti Made In Israel, Made In Jordan Valley, Made In the West Bank. (red)

×
Berita Terbaru Update