Smashnews, Kota Pasuruan – Salah satu papan reklame berukuran besar di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tampak rusak parah. Plat bajanya mengelupas dan sebagian menggantung di atas jalur lalu lintas padat kendaraan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi, papan reklame tersebut sudah lama tidak digunakan untuk promosi. Catnya pudar, beberapa bagian berkarat, dan struktur rangka mulai rapuh. “Kalau angin kencang, itu bajanya goyang-goyang. Takutnya jatuh menimpa kendaraan,” ujar Sutrisno, warga yang rutin melintas di jalan tersebut, jumaat 10 Oktober 2025.
Warga lainnya, Priongko, juga menyampaikan hal serupa. Ia berharap agar pemerintah segera meninjau kondisi reklame yang tampak membahayakan tersebut. “Lebih baik dicek atau diperbaiki, soalnya ini jalan ramai. Kalau sampai roboh, bisa berbahaya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Herry, Kepala Trantib Satpol PP Kota Pasuruan, menyebut pihaknya tetap menunggu koordinasi dengan instansi terkait. “Kami tidak bisa melakukan penertiban begitu saja. Harus ada pemberitahuan resmi dari Dinas Perizinan Kota Pasuruan,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi ke Dinas Perizinan, sikap yang ditunjukkan jauh dari semangat keterbukaan informasi publik. Awak media sudah datang langsung ke kantor, diterima resepsionis, dan diminta menunggu Kepala Dinas. Namun setelah menunggu lama, pejabat yang bersangkutan tidak kunjung menemui.
Upaya tabayyun kemudian dilakukan lewat pesan WhatsApp dan surat resmi, tapi tidak ada balasan sama sekali. Bahkan setelah lebih dari dua minggu, pesan yang dikirim tidak direspons.
Sikap tertutup ini menimbulkan kesan kuat bahwa Dinas Perizinan alergi terhadap pers, seolah lupa bahwa media adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Padahal, keterbukaan adalah bagian dari tanggung jawab publik — apalagi jika menyangkut keselamatan pengguna jalan.
Aturan mengenai pemasangan reklame sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 63 Tahun 2012, setiap reklame wajib memenuhi standar keamanan konstruksi dan tidak boleh dipasang di lokasi yang dapat mengganggu fungsi publik, seperti jembatan, median jalan, maupun fasilitas umum.
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 juga menegaskan bahwa reklame tidak boleh mengganggu pandangan pengemudi, menutupi rambu lalu lintas, serta harus memiliki kekuatan struktur yang mampu menahan cuaca ekstrem.
Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih sigap dalam melakukan peninjauan dan penertiban reklame yang sudah tidak layak atau membahayakan.
Sejumlah papan reklame kosong dan berkarat juga tampak di beberapa titik di Kota Pasuruan, seperti di kawasan Jalan Achmad Yani, Gadingrejo, dan sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. Kondisi itu dinilai dapat menurunkan estetika kota dan berpotensi mengancam keselamatan publik jika tidak segera diperhatikan.
Langkah evaluasi dan koordinasi lintas dinas diharapkan dapat segera dilakukan agar penataan reklame di Kota Pasuruan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga aman dan ramah bagi masyarakat.
(Rah)