PASURUAN — Polemik kerusakan Jalan Puntir–Ngembal di Kabupaten Pasuruan mulai menemukan titik terang. Setelah audiensi sebelumnya berakhir tanpa kesepakatan, lima perusahaan akhirnya menyatakan kesediaannya ikut menangani kerusakan jalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Komitmen tersebut muncul dalam audiensi lanjutan bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin, 26 Oktober 2026.
Pertemuan itu kembali menghadirkan perwakilan masyarakat melalui GAIB Perjuangan serta perusahaan yang aktivitas kendaraannya menggunakan jalur Puntir menuju Ngembal.
Namun dari 14 perusahaan yang diundang DPRD, hanya lima yang memenuhi undangan. Sembilan perusahaan lainnya kembali tidak hadir, sehingga pembagian tanggung jawab perbaikan jalan belum sepenuhnya melibatkan seluruh pihak yang dipersoalkan.
Dalam forum tersebut, lima perusahaan yang hadir menyatakan bersedia berpartisipasi memperbaiki jalan. Namun mereka meminta agar perusahaan lain yang juga menggunakan jalur tersebut tidak lepas dari tanggung jawab.
Perbaikan diharapkan dilakukan secara bersama-sama agar beban biaya tidak hanya ditanggung oleh perusahaan yang datang dalam audiensi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Adi Tri Laksono kemudian meminta pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat bermusyawarah untuk menentukan kebutuhan anggaran, pembagian kontribusi serta teknis pelaksanaan.
Dari pembicaraan tersebut muncul target agar perbaikan Jalan Puntir arah Ngembal dapat mulai direalisasikan paling lambat dalam dua pekan.
Pihak masyarakat sebelumnya mendesak agar kerusakan jalan tidak terus-menerus diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah apabila kerusakan memang berkaitan dengan tingginya aktivitas kendaraan berat untuk kepentingan usaha. Jalur Puntir–Ngembal dinilai tidak dirancang untuk menanggung lalu lintas kendaraan dengan kelas dan muatan tertentu secara terus-menerus.
Selain komitmen perbaikan, ketidakhadiran sembilan perusahaan kembali menjadi sorotan. Perwakilan perusahaan yang hadir meminta DPRD mengambil langkah terhadap pihak yang berulang kali tidak memenuhi undangan.
Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai bentuk sanksi maupun tindakan yang akan diberikan. Karena itu, persoalan tanggung jawab seluruh perusahaan masih belum sepenuhnya selesai.
Perkembangan terbaru ini menjadi perubahan penting dibanding audiensi sebelumnya pada 22 Oktober. Ketika itu, hanya satu dari 14 perusahaan yang datang sehingga forum belum menghasilkan penyelesaian konkret. Ancaman penutupan jalan oleh kelompok masyarakat juga sempat muncul apabila tidak ada jalan keluar.
Kini, komitmen lima perusahaan setidaknya membuka peluang penyelesaian tanpa harus membawa polemik ke aksi yang lebih luas.
Publik selanjutnya menunggu apakah kesepakatan tersebut benar-benar diwujudkan dalam pengerjaan fisik. Komitmen di ruang rapat menjadi langkah awal, tetapi ukurannya tetap berada di lapangan: kapan perbaikan dimulai, siapa yang menanggung biaya, serta apakah sembilan perusahaan yang belum hadir akhirnya ikut bertanggung jawab.
Persoalan Jalan Puntir–Ngembal belum sepenuhnya tuntas sampai jalan yang rusak benar-benar diperbaiki.
(Red)
