Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Iming-iming Untung 15 Persen Sebulan Berujung Dugaan Penipuan Rp3 Miliar, Pemilik Usaha Seblak di Pamekasan Ditangkap Polisi

 

Foto ilustrasi

PAMEKASAN — Janji keuntungan investasi sebesar 15 persen setiap bulan berujung perkara pidana di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Seorang perempuan pemilik usaha kuliner berinisial EDS kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan nilai dana yang dihimpun dilaporkan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan sekitar 20 korban tersebut kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap EDS di Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (10/10/2026).

Penangkapan itu menjadi perkembangan penting dari persoalan investasi yang sebelumnya sempat memicu kerumunan massa di tempat usaha tersangka pada September lalu.

Di balik besarnya nilai investasi yang dipersoalkan, kasus ini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap seorang pelaku usaha dapat berubah menjadi persoalan hukum yang melibatkan dana miliaran rupiah.

Ditangkap di Bojonegoro, Polisi Bentuk Tim Khusus

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan EDS yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan melalui operasi tim khusus Satreskrim Polres Pamekasan dengan bantuan personel Polres Bojonegoro.

"Penangkapan oleh tim khusus Reskrim Polres Pamekasan," kata Yoyok dalam keterangannya, Senin (12/10/2026) malam.

Yoyok mengungkapkan bahwa dirinya memimpin langsung proses penangkapan tersebut.

EDS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait penanganan perkara dugaan penipuan investasi.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sekitar 20 Orang Diduga Menjadi Korban, Baru Lima yang Melapor

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sedikitnya sekitar 20 orang diduga terlibat sebagai korban dalam skema investasi yang ditawarkan EDS.

Nilai keseluruhan dana investasi yang dipersoalkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Namun, dari jumlah korban yang teridentifikasi tersebut, baru lima orang yang tercatat telah melaporkan perkara kepada kepolisian.

Perbedaan antara jumlah korban yang diduga terlibat dan jumlah pelapor menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam proses penyidikan.

Polisi masih perlu memastikan nilai dana yang disetorkan masing-masing korban, jumlah pembayaran yang telah diterima, serta besarnya kerugian yang benar-benar dialami.

Dengan demikian, angka lebih dari Rp3 miliar yang disebut dalam perkara ini belum dapat secara otomatis diperlakukan sebagai nilai kerugian akhir seluruh korban.

Janjikan Keuntungan 15 Persen Setiap Bulan

Dalam menjalankan penawaran investasi tersebut, EDS diduga menjanjikan keuntungan sebesar 15 persen dari modal yang disetorkan setiap bulan.

Besarnya imbal hasil yang ditawarkan menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk menanamkan uang mereka.

Sebagai gambaran, investasi sebesar Rp100 juta dengan janji keuntungan 15 persen per bulan berarti menawarkan imbal hasil Rp15 juta setiap bulan.

Penawaran keuntungan sebesar itu tentu memiliki daya tarik besar. Namun, kemampuan suatu usaha menghasilkan keuntungan secara konsisten tetap harus dibuktikan melalui aktivitas bisnis dan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut kepolisian, keuntungan yang dijanjikan dalam perkara EDS tidak terealisasi sebagaimana kesepakatan yang ditawarkan kepada para investor.

Kondisi tersebut kemudian memicu tuntutan pengembalian dana hingga sejumlah pihak memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Meski demikian, tidak terpenuhinya janji keuntungan dalam suatu kerja sama investasi tidak selalu otomatis menjadi tindak pidana penipuan. Unsur pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan perbuatan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jejak Bisnis Tersangka Diduga Membuat Investor Percaya

EDS diketahui sebagai pemilik Warung Seblak Moms Iphiie yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Pamekasan.

Selain menjalankan usaha kuliner, tersangka juga disebut memiliki pengalaman dalam sejumlah bidang perdagangan, mulai dari penjualan lensa kontak, kosmetik, hingga pakaian.

Kepolisian menduga latar belakang usaha tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat percaya untuk menanamkan modal.

Rekam jejak sebagai pelaku usaha dapat membangun kepercayaan calon investor. Akan tetapi, keberadaan sejumlah usaha tidak dengan sendirinya menjamin kemampuan pengelola memenuhi seluruh kewajiban investasi.

Dalam perkara ini, penyidik perlu menelusuri penggunaan dana yang dihimpun, hubungan antara kegiatan usaha dan penawaran investasi, serta kemungkinan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

Penelusuran tersebut penting untuk memperjelas apakah dana benar-benar digunakan dalam aktivitas bisnis atau terdapat dugaan penyimpangan lain yang berkaitan dengan perkara.

Sempat Didatangi Puluhan Orang, Barang Tempat Usaha Diambil Massa

Sebelum EDS ditangkap, persoalan investasi tersebut sempat memicu ketegangan di tempat usahanya.

Pada September 2026, puluhan orang mendatangi Warung Seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo untuk menuntut pengembalian dana investasi yang mereka persoalkan.

Situasi di lokasi kemudian memanas. Sejumlah barang dari bangunan dua lantai yang digunakan sebagai tempat usaha dilaporkan diambil oleh massa.

Kepolisian turun ke lokasi untuk menangani situasi tersebut. Sebagian barang yang sebelumnya diambil dilaporkan telah dikembalikan.

Peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalan investasi tidak hanya menimbulkan sengketa keuangan, tetapi juga dapat memicu ketegangan sosial ketika penyelesaian yang diharapkan tidak segera tercapai.

Kendati demikian, tuntutan pengembalian uang tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil barang milik pihak lain secara melawan hukum.

Penyelesaian perkara tetap harus melalui mekanisme yang sah agar hak seluruh pihak memperoleh perlindungan hukum.

Polisi Terapkan Pasal Penipuan

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polres Pamekasan menyangkakan ketentuan pidana penipuan terhadap EDS.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan, pasal yang disebut adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih harus membuktikan unsur perbuatan pidana, termasuk bagaimana penawaran investasi dilakukan, apa yang dijanjikan kepada investor, serta ada atau tidaknya tindakan menyesatkan yang menyebabkan korban menyerahkan uang.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

EDS tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, memperoleh pendampingan hukum, dan mengajukan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasib Uang Investor Menjadi Pertanyaan

Penangkapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, bagi masyarakat yang merasa dirugikan, persoalan belum tentu selesai hanya dengan keberhasilan polisi mengamankan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana nasib dana investasi yang telah disetorkan.

Penyidikan perlu mengungkap aliran dana, keberadaan aset yang mungkin berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme hukum.

Apabila ditemukan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Transparansi perkembangan penyidikan juga penting untuk memastikan para pelapor mendapatkan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, masyarakat perlu semakin berhati-hati menghadapi tawaran investasi dengan imbal hasil besar, terutama apabila tidak disertai penjelasan mengenai risiko, sumber keuntungan, dan legalitas kegiatan penghimpunan dana.

Penangkapan Tersangka Bukan Akhir Persoalan

Kasus dugaan penipuan investasi di Pamekasan menjadi pengingat bahwa kepercayaan terhadap seseorang yang memiliki usaha tidak boleh menggantikan kebutuhan untuk memeriksa kelayakan investasi secara menyeluruh.

Penawaran keuntungan tinggi tanpa penjelasan risiko yang memadai patut menjadi alasan bagi calon investor untuk meningkatkan kewaspadaan.

Kini, setelah EDS ditangkap, publik menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai penggunaan dana miliaran rupiah yang dipersoalkan.

Penyidik diharapkan dapat mengurai aliran dana, memastikan jumlah korban dan kerugian, serta mengungkap peran pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan perkara berdasarkan bukti yang sah.

Sebab, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, penegakan hukum bukan hanya soal penangkapan tersangka. Kepastian mengenai keberadaan uang yang telah mereka percayakan juga menjadi persoalan penting yang menunggu jawaban.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama