Smashnews, Kota Pasuruan - Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2024 harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Menurutnya, yang paling utama bukan hanya pada besaran angka temuan, melainkan bagaimana pemerintah daerah melakukan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Intinya, dengan adanya temuan BPK ini, ke depan kami meminta adanya perbaikan sistem pengendalian intern di setiap instansi. Jangan sampai pola yang sama terus berulang,” ujar Imam Rusdian. Selasa 3 Maret 2026.
Ketentuan mengenai komponen biaya perjalanan dinas telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa uang harian perjalanan dinas diberikan untuk membiayai kebutuhan pegawai selama menjalankan tugas, yang mencakup antara lain uang makan, uang saku, serta transportasi lokal di tempat tujuan. Artinya, transportasi lokal bukanlah komponen yang dibayarkan secara terpisah di luar uang harian, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara spesifik.
Dengan demikian, apabila transportasi lokal tetap dibayarkan di luar komponen uang harian tanpa dasar yang sah, maka berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian dengan Standar Harga Satuan Regional.
Imam Rusdian menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan harus menjadi momentum evaluasi sistemik.
“Intinya, dengan adanya temuan BPK ini, ke depan kami meminta adanya perbaikan sistem pengendalian intern di setiap instansi. Jangan sampai pola yang sama terus berulang,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi kesengajaan atau mens rea (niat jahat), maka Aparat Penegak Hukum (APH) perlu menindaklanjuti untuk memastikan apakah temuan tersebut murni kesalahan administratif atau telah masuk dalam ranah tindak pidana.
Selain merujuk pada Perpres tentang SHSR, pengelolaan keuangan daerah juga wajib berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
LSM Cakra Berdaulat berharap Pemerintah Kota Pasuruan segera melakukan pembenahan mekanisme verifikasi dan pencairan perjalanan dinas, agar seluruh pembayaran benar-benar sesuai regulasi dan tidak lagi menimbulkan temuan berulang di tahun anggaran berikutnya.
(Daaee)
