Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Tambang Pasrepan Kembali Disorot, IUP Disebut Berlokasi di Desa Galih, Aktivitas Terpantau di Desa Lemahbang

 



PASURUAN — Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Pasuruan kembali menguat. Kali ini perhatian tertuju pada kegiatan tambang yang dikaitkan dengan CV Mutiara Timur di wilayah Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, setelah muncul informasi bahwa lokasi aktivitas di lapangan diduga berbeda dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan sejumlah pemberitaan yang berkembang pada 7–8 Oktober 2026, dokumen IUP Operasi Produksi yang menjadi rujukan menyebut lokasi pertambangan berada di Desa Galih, Kecamatan Pasrepan. Namun, aktivitas alat berat dan pengerukan material justru dilaporkan terlihat di wilayah yang disebut sebagai Desa Lemahbang. Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian titik kegiatan dengan batas wilayah izin yang dimiliki perusahaan.

Warga setempat juga menyoroti perubahan aktivitas di lokasi tersebut. Area yang sebelumnya disebut lebih banyak berfungsi sebagai tempat penampungan material atau stockpile, belakangan dilaporkan mulai digunakan untuk kegiatan pengerukan menggunakan alat berat. Kondisi itu memicu kekhawatiran bahwa aktivitas di lapangan telah berkembang menjadi kegiatan penambangan, bukan sekadar penyimpanan material.

Selain persoalan lokasi izin, perhatian warga juga mengarah pada kedekatan aktivitas tambang dengan kawasan aliran sungai. Sejumlah laporan menyebut pengerukan mulai mendekati area yang dinilai sensitif terhadap erosi dan longsor. Meski demikian, dugaan mengenai pelanggaran sempadan sungai belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.


CV Mutiara Timur sendiri diberitakan memiliki IUP Operasi Produksi untuk komoditas sirtu dengan luas sekitar 46,61 hektare. Namun, perbedaan nama desa antara dokumen izin dan lokasi kegiatan di lapangan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Penentuan statusnya tetap harus didasarkan pada pencocokan titik koordinat, batas wilayah IUP, serta dokumen perizinan resmi.

Warga kemudian meminta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan aparat penegak hukum turun langsung untuk melakukan pengecekan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan di Lemahbang masih berada dalam wilayah yang diizinkan atau justru telah melampaui batas operasional yang tercantum dalam dokumen.

Hingga perkembangan terakhir, belum ada keterangan resmi yang menyatakan kegiatan tersebut terbukti melanggar izin, maupun informasi mengenai penghentian aktivitas oleh instansi terkait. Karena itu, status persoalan ini masih berada pada tahap dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Kasus Lemahbang menambah daftar persoalan pertambangan yang tengah menjadi perhatian di Kecamatan Pasrepan, setelah sebelumnya Desa Cengkrong juga masuk dalam sorotan. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap legalitas tambang di Kabupaten Pasuruan, kejelasan mengenai titik koordinat, batas izin, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi hal yang semakin penting untuk dibuka secara transparan.


(Red) 

Lebih baru Lebih lama