JAKARTA — Pemberantasan judi online memasuki babak yang tak biasa. Sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan 11 warga sipil, 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Kasus itu terbongkar setelah warga mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah dalam kompleks tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026. Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tempat beserta sejumlah barang bukti.
Sebelas orang yang diamankan seluruhnya disebut merupakan warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka diduga berperan sebagai operator dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan puluhan komputer di dalam satu rumah membuat perkara ini tidak lagi terlihat seperti aktivitas perjudian individual. Aparat kini harus mengurai siapa pengelola sebenarnya, bagaimana operasional dijalankan, dan yang tak kalah penting: bagaimana rumah di lingkungan perumahan militer tersebut dapat digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online.
Rumah Dinas Disebut Milik Perwira Aktif
Informasi yang berkembang menyebut rumah tersebut merupakan rumah dinas yang ditempati atau diperuntukkan bagi seorang perwira aktif TNI AD dan diduga disewakan kepada pihak yang kemudian menggunakannya untuk operasional judol. Namun keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas perjudian itu sendiri masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan. ANTARA melaporkan TNI membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak militer yang terkait dengan penggunaan rumah tersebut.
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas sebelumnya menyatakan sejumlah pihak diperiksa, termasuk anggota TNI. Sementara Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menyebut proses penyelidikan masih berlangsung.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan anggota yang terbukti terlibat atau menyalahgunakan fasilitas dinas.
Bukan Sekadar Menangkap Operator
Kasus Cijantung meninggalkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang duduk di depan 32 komputer.
Rumah dinas militer merupakan fasilitas negara. Karena itu, ketika sebuah fasilitas semacam itu diduga dapat digunakan pihak luar untuk menjalankan aktivitas ilegal, persoalannya ikut menyentuh pengawasan aset, kontrol penghuni, hingga mekanisme pemberian akses kepada pihak ketiga.
Anggota Komisi I DPR Taufiq R. Abdullah bahkan meminta TNI melakukan pengusutan menyeluruh. Ia menilai harus dijelaskan siapa yang menggunakan rumah tersebut, siapa yang memberi akses, serta bagaimana aktivitas yang dicurigai sebagai operasi perjudian bisa berlangsung di lingkungan perumahan TNI. Ia juga mendorong evaluasi sistem pengawasan rumah dinas.
Pertanyaan tersebut penting karena penindakan terhadap operator hanya menjawab bagian paling terlihat dari perkara. Penyelidikan tetap perlu menelusuri siapa yang mengendalikan operasi, ke mana aliran uang mengarah, siapa pemilik akun atau situs yang dioperasikan, dan apakah ada pihak yang mengetahui penggunaan rumah tersebut tetapi membiarkannya berlangsung.
TNI Janji Tindak Tegas
TNI AD menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas judi online dan memastikan fasilitas di lingkungannya tidak dipakai untuk kegiatan melanggar hukum. Lokasi telah diamankan, dipasangi garis pengamanan, dan aliran listrik diputus untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun proses hukum masih berada pada tahap pendalaman. Hingga perkembangan terbaru yang terkonfirmasi, 11 orang yang diamankan adalah warga sipil, sementara dugaan keterlibatan ataupun tanggung jawab anggota TNI masih diperiksa.
Karena itu, kasus ini belum selesai hanya dengan ditemukannya puluhan komputer dan diamankannya belasan orang.
Ujian berikutnya adalah membuka secara terang bagaimana sebuah rumah dinas di dalam kompleks militer diduga bisa berubah fungsi menjadi tempat operasional judi online—dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.
Catatan redaksi: Penggunaan istilah “markas judi online” merujuk pada dugaan aktivitas yang sedang diselidiki. Belum ada dasar untuk menyatakan anggota TNI tertentu terlibat dalam perjudian sebelum pemeriksaan dan proses hukum memberikan kesimpulan.
(Red)
