PASURUAN — Persoalan pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Pasuruan kembali menghangat. Sedikitnya 14 titik tambang sirtu yang diduga bermasalah tersebar di delapan kecamatan, mulai Gempol, Rembang, Purwosari, Kejayan, Pasrepan, Winongan, Lumbang hingga Nguling.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian DPRD dan pemerintah daerah karena menyangkut legalitas, kesesuaian lokasi tambang, tata ruang, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan belum menyimpulkan seluruh lokasi tersebut ilegal. Pemeriksaan masih diperlukan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan titik koordinat dan wilayah operasi sebenarnya. Namun hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperkuat adanya persoalan.
Dari tujuh lokasi yang diperiksa, enam titik disebut terindikasi melakukan penambangan tanpa izin, sedangkan satu lokasi lainnya diduga menjalankan aktivitas di luar wilayah IUP Operasi Produksi. Hasil pengawasan itu kemudian diteruskan kepada instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Di Kecamatan Kejayan, persoalan tambang bahkan sempat memicu protes warga. Pada April 2026, warga Desa Wrati menghentikan lalu lintas truk pengangkut material karena mengeluhkan kerusakan jalan serta gangguan pada saluran irigasi.
Beberapa bulan kemudian, Komisi III DPRD juga melakukan sidak ke dua lokasi tambang di Desa Linggo. Salah satu lokasi diketahui mengantongi izin, tetapi dewan masih mempertanyakan apakah aktivitas penambangan benar-benar dilakukan sesuai koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinannya.
Sorotan serupa muncul di Pasrepan, terutama Desa Cengkrong. Persoalan pertambangan di wilayah tersebut sebenarnya bukan isu baru. Pada 2025, aktivitas tambang yang diduga bermasalah telah dilaporkan kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Pemkab kemudian menyatakan laporan dari DLH sudah diteruskan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi, sementara pemerintah kabupaten tetap berkepentingan mengawasi dampak lingkungan dan sosial yang muncul di wilayahnya.
Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin juga sudah berjalan di Pasuruan. Pada 2026, Polres Pasuruan membongkar kegiatan pertambangan tanpa IUP di wilayah Purwosari dan mengamankan sejumlah orang serta alat berat. Perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang tidak selalu berhenti pada pemeriksaan administratif. Apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, kasus dapat berlanjut hingga proses hukum.
Dampak lain juga terlihat dari kondisi bekas pertambangan. Pada Maret 2026, seorang anak meninggal setelah tenggelam di kubangan bekas galian C di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan. Peristiwa tersebut memang tidak otomatis berkaitan dengan 14 lokasi yang kini diperiksa, tetapi memperlihatkan pentingnya pengawasan hingga tahap pascatambang, termasuk pengamanan lubang galian dan kewajiban pemulihan lahan.
Pada saat yang sama, sejumlah wilayah seperti Kejayan dan Pasrepan juga menghadapi persoalan kekeringan pada musim kemarau 2026. Namun kondisi tersebut belum dapat serta-merta dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.
Hingga kini belum ada kajian teknis yang membuktikan tambang menjadi penyebab langsung berkurangnya sumber air di wilayah tersebut. Karena itu, hubungan antara pertambangan dan kondisi air tetap membutuhkan penelitian lebih lanjut agar tidak berubah menjadi kesimpulan yang tidak memiliki dasar ilmiah.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa urusan tambang di Kabupaten Pasuruan belum selesai. Pemeriksaan izin, kecocokan koordinat, tata ruang, dampak terhadap jalan dan lingkungan, hingga tindak lanjut pemerintah masih berjalan.
Keberadaan 14 titik yang kini masuk radar memang belum menjadi vonis bahwa seluruhnya ilegal, tetapi cukup menjadi alasan agar pengawasan tidak berhenti pada dokumen.
Masyarakat masih menunggu jawaban yang lebih terang: mana tambang yang benar-benar legal, mana yang melanggar, dan tindakan apa yang akan diambil ketika pelanggaran terbukti. (Red)
