Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Utang Disebut Sudah Lunas, Teror Belum Berhenti: Wanita Gresik Diperas DC Pinjol dengan Foto Syur Editan




GRESIK — Pinjaman mungkin bisa dilunasi, tetapi teror justru disebut belum berhenti. Seorang perempuan berusia 34 tahun asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melapor ke polisi setelah mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector pinjaman online ilegal.

Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Gresik. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk melacak identitas pemilik nomor yang menghubungi korban sekaligus mengurai rangkaian transaksi dan ancaman yang diterimanya. 

Tagihan Lunas, Nomor Baru Datang Membawa Ancaman

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, persoalan bermula ketika ia menerima pesan WhatsApp yang meminta pembayaran sekitar Rp1,6 juta. Pihak yang menghubungi juga disebut mengancam akan menyebarkan data pribadi korban serta gambar tidak senonoh hasil manipulasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. 

Korban kemudian mentransfer uang ke rekening yang diberikan. Setelah pembayaran dilakukan, aplikasi pinjaman yang digunakan disebut menunjukkan status lunas.

Namun persoalan tidak berhenti.

Korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pihak yang mengaku sebagai debt collector meminta pembayaran sekitar Rp2,9 juta dengan pola ancaman serupa: data pribadi dan gambar vulgar yang dikaitkan dengan identitas korban disebut akan disebarkan melalui media sosial, termasuk grup-grup Facebook di wilayah Gresik. 

Karena khawatir ancaman tersebut direalisasikan, korban kembali melakukan transfer. Polisi menyebut total kerugian yang dilaporkan berada di kisaran Rp2,9 juta hingga Rp3 juta. 

Foto Editan Dijadikan Senjata

Yang membuat kasus ini lebih serius bukan semata persoalan penagihan uang.

Korban mengaku mendapat kiriman gambar tidak senonoh yang dipasangkan dengan identitas dirinya. Ia membantah bahwa foto tersebut merupakan foto asli dirinya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, dari pengecekan awal memang ditemukan pesan yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan dari nomor yang mengaku berkaitan dengan pinjaman. Perkara kemudian diarahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh Polres Gresik. 

Tangis korban saat mendatangi SPKT Polsek Manyar bahkan sempat menarik perhatian langsung Kapolres Gresik yang ketika itu sedang melakukan kunjungan kerja. Polisi lalu membawa penanganan laporan tersebut ke tingkat Polres agar dapat diselidiki lebih intensif. 

Bukan Lagi Sekadar Penagihan

Kasus ini memperlihatkan sisi gelap pinjaman daring ilegal: data pribadi dapat berubah menjadi alat intimidasi.

Menurut laporan yang dihimpun, aplikasi yang berkaitan dengan pinjaman awal korban disebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dan memastikan legalitas aplikasi sebelum menyerahkan data pribadi. 

Dalam industri pinjaman daring yang legal sekalipun, OJK menegaskan proses penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan verbal maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Ketentuan perlindungan konsumen juga mewajibkan kerahasiaan dan keamanan data pengguna. 

Karena itu, ancaman menyebarkan gambar seksual hasil editan tidak layak dipandang sebagai sekadar “cara menagih”. Jika terbukti, tindakan semacam itu telah bergerak jauh dari persoalan utang menuju dugaan pemerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan data pribadi.

Polisi Telusuri Pelaku

Satreskrim Polres Gresik saat ini masih melakukan penyelidikan. Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi berupaya melacak nomor yang digunakan untuk menghubungi korban dan menyusun kronologi lengkap perkara. Kapolres Gresik berharap pengungkapan kasus dapat mencegah munculnya korban lain dengan modus serupa. 

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa risiko pinjol ilegal tidak berhenti pada bunga tinggi atau tagihan yang membengkak.

Ketika nomor telepon, identitas, dan foto pribadi jatuh ke tangan pihak yang salah, utang dapat berubah menjadi pintu masuk teror digital yang terus berlangsung bahkan setelah pembayaran dilakukan.

Catatan redaksi: Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyebutan adanya pemerasan, pengancaman, maupun keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. 

(Red) 

Lebih baru Lebih lama