![]() |
| Gambar ilustrasi |
JAKARTA — Pengadaan ribuan sepeda motor listrik yang berkaitan dengan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perkara dugaan korupsi bernilai fantastis. Dari anggaran pengadaan sekitar Rp1,22 triliun, penyidik mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp863,85 miliar. Ironisnya, ribuan kendaraan yang dibeli justru ditemukan tidak memiliki baterai, sementara seluruh unit yang diserahkan disebut belum dilengkapi pelat nomor dinas.
Perkara ini memasuki tahap penuntutan setelah Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (9/10/2026). Kasus tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai bagaimana pengadaan bernilai lebih dari satu triliun rupiah dapat menyisakan persoalan serius pada kelengkapan barang dan pemanfaatannya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, pengadaan itu mencakup 19.269 unit sepeda motor listrik melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Kendaraan tersebut terdiri atas 13.155 unit motor trail listrik dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.
Namun, hasil penyidikan menemukan 5.355 motor trail dan 230 motor skuter tidak dilengkapi baterai. Seluruh kendaraan yang telah diserahkan juga dilaporkan belum memiliki pelat nomor dinas sehingga belum dapat dimanfaatkan dan dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut menempatkan proses perencanaan, pemeriksaan barang, hingga serah terima pengadaan dalam sorotan. Sebab, pembelian fasilitas operasional menggunakan uang negara semestinya menghasilkan barang yang lengkap, sesuai kebutuhan, dan dapat digunakan.
Lima Tersangka, Jejak Pengadaan Mulai Diusut
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan.
Salah satu tersangka berinisial BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Empat tersangka lainnya berasal dari unsur perusahaan penyedia dan pihak terkait.
Perkara ini ditangani melalui mekanisme penyidikan koneksitas oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer karena terdapat keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam perkara yang disidik.
Pelimpahan tahap kedua menjadi langkah menuju persidangan. Namun, status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Seluruh dugaan pelanggaran dan peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan di pengadilan.
Kerugian Rp863 Miliar, Pengawasan Anggaran Dipertanyakan
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953.
Angka ini bukan sekadar persoalan administratif. Dugaan kerugian ratusan miliar rupiah dalam pengadaan fasilitas negara menuntut penjelasan mengenai ketepatan harga, kelengkapan spesifikasi, mekanisme pembayaran, serta pengawasan terhadap penyedia barang.
Pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum adalah bagaimana ribuan kendaraan tanpa komponen utama dapat ditemukan dalam pengadaan berskala besar, dan sejauh mana pemeriksaan kualitas dilakukan sebelum kendaraan diterima.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam rangka penyidikan, termasuk sebuah pesawat dan helikopter. Kendati demikian, status hukum aset tersebut serta keterkaitannya dengan tindak pidana tetap harus diuji berdasarkan alat bukti.
Program untuk Kepentingan Publik, Pengadaan Harus Transparan
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan anggaran besar dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Program MBG dirancang untuk memperluas akses pemenuhan gizi, terutama bagi anak-anak sekolah. Karena itu, setiap fasilitas pendukung yang dibeli menggunakan anggaran negara seharusnya memiliki manfaat operasional yang jelas.
Persoalan pengadaan kendaraan listrik tersebut juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang tidak berhenti pada kelengkapan dokumen kontrak. Pemeriksaan fisik barang, kesesuaian spesifikasi, dan kesiapan penggunaan harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban pengadaan.
Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam satu kegiatan pengadaan tidak serta-merta membuktikan bahwa keseluruhan pelaksanaan program MBG bermasalah. Penilaian terhadap program dan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat harus didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Penetapan Tersangka
Setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana pengadaan dilaksanakan, alasan ribuan kendaraan tidak memiliki kelengkapan utama, serta siapa saja yang secara hukum harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah perlu menjadikan temuan penyidikan sebagai bahan evaluasi terhadap tata kelola pengadaan, terutama dalam program yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.
Sebab, pengadaan senilai triliunan rupiah tidak cukup dipertanggungjawabkan melalui angka realisasi belanja. Barang yang dibeli harus benar-benar tersedia, berfungsi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Red)
