Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Aliran Uang ke Oknum Pejabat Mulai Diusut

Ilustrasi penggeledahan kantor PT Djarum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok, Rabu (28/10/2026). Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik untuk pendalaman perkara.


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, penyidik menyasar kantor perusahaan rokok besar PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut membuka babak baru pengusutan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Penggeledahan di dua lokasi itu bukan sekadar pemeriksaan administratif. Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan tersebut akan dianalisis untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pengurusan cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal. Salah satu hal yang didalami adalah kemungkinan adanya pemberian uang atau imbalan dari pihak perusahaan kepada oknum pejabat Bea Cukai berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok.

Namun, KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai benar tidaknya aliran uang maupun pihak yang bertanggung jawab. 

Pemeriksaan dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan sejumlah pihak akan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026. Langkah tersebut merupakan pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

Perkembangan penyidikan turut mendapat tanggapan dari PT Djarum. Melalui Corporate Communication Senior Manager Group, Budi Darmawan, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersedia bersikap kooperatif terhadap langkah penyidik KPK. 

Pihak perusahaan juga menyebut belum mengetahui secara terperinci materi perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini kembali menempatkan pengawasan penerimaan negara dari industri rokok dalam perhatian publik. Pasalnya, cukai merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang memerlukan pengelolaan transparan dan pengawasan ketat. 

Jika dugaan penyimpangan terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga integritas tata kelola penerimaan negara.

Hingga Kamis (29/10/2026), belum ada pengumuman penetapan tersangka baru yang secara khusus dikaitkan dengan penggeledahan kantor PT Djarum. Publik kini menanti hasil pendalaman KPK, terutama mengenai barang bukti yang disita, dugaan mekanisme pemberian uang, dan kemungkinan keterlibatan oknum pejabat. 

Meski demikian, penggeledahan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan maupun pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.


Lebih baru Lebih lama