Notification

×

Iklan

Penambang Diduga Ilegal di Tongas Probolinggo Intimidasi Wartawan

8 Jun 2024 | Juni 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-08T03:34:42Z
Terduga pelaku intimidasi, Asy. Foto: ist

Probolinggo - Intimidasi terhadap wartawan oleh seorang pengusaha tambang berinisial Asy, terjadi di Probolinggo pada Kamis (06/06/2024) kemarin.


Perbuatan tak patut dicontoh itu dilakukan oleh bos perusahaan tambang CV. Hani Lancar Jaya Asyari yang dibantu oleh beberapa anak buahnya.


Diduga, perbuatan intimidasi itu dipicu oleh sebuah berita tentang aktivitas tambang di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang diduga Ilegal pada salah satu media online.


Bahkan saat itu, Asy bersama beberapa anak buahnya juga akan melakukan kekerasan fisik fisik sambil melontarkan kata - kata ancaman.


"Koen tak jiret ndek kene ate onok opo. Ndak tak olehno sak montore tak celokno kabeh anak buahku. Aku wes ate gowo massa tak parani nang kantore tak obong (kamu saya jerat atau cekik disini mau ada apa. Tidak akan saya pulangkan sama mobilnya saya panggilkan semua anak buah saya. Saya sudah mau bawa massa saya geruduk ke kantornya mau saya bakar," umpat Asyari bergaya preman.


Dari penelusuran, sebelumnya muncul pemberitaan sebelumnya yang ditulis oleh wartawan Batasmedia99.com dengan judul 'Tambang di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diduga Ilegal'.


Dikutip dari Batasmedia99.com, Asy selaku pemilik tambang mengundang wartawan tersebut melalui aplikasi Whatsapp untuk bertemu guna klarifikasi.


Namun ternyata, bukan memberikan klarifikasi, Asy cs justru melakukan intimidasi pada wartawan tersebut. Mereka bahkan terkesan telah bersiasat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Asy cs nampak membawa beberapa senjata tajam saat melakukan pertemuan tersebut.


Menanggapi peristiwa itu, Apin dari media online tersebut berharap pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ambil tindakan hukum sesuai Undang-Undang yang ada.


"Jangan ada lagi intimidasi terhadap wartawan apalagi sampai ada kekerasan yang mengakibatkan cidera fisik. Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait hukum. Yang jelas kami tidak tinggal diam tetap kami lakukan upaya hukum," kata Apin. 


Masih dikutip dari Batasmedia99.com, salah satu rekan Apin juga mengatakan, setiap pemberitaan ada hak jawab jika merasa keberatan dengan narasi berita. 


"Jika perlu tuntut sesuai prosedur hukum bukan justru melakukan tindakan sengaja melanggar hukum. Ini negara hukum bukan milik preman," imbuhnya.


"Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait hukum. Yang jelas kami tidak tinggal diam tetap kami lakukan upaya hukum sesuai UU yang berlaku."cetus Apin.


Izin usaha eksplorasi CV. Hani Lancar Jaya. Foto: ist


Sementara itu, salah satu sumber yang menolak namanya disebutkan mengungkapkan jika CV Hani Lancar Jaya telah memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga 2026.


Bahkan, sumber tersebut juga menyertakan hasil unduh dari website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalitas usaha tambang milik Asy tersebut. (tim)

×
Berita Terbaru Update