Notification

×

Iklan

Suroto Saksi Penting Kasus Vina Dapatkan Perlindungan dari LPSK

9 Jun 2024 | Juni 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-09T07:58:14Z
Jakarta - Sejumlah permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mulai bermunculan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkap permintaan itu datang dari para saksi.

Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK mengatakan belum ada keputusan apakah ada pendampingan. Sebab, meski ada tiga sampai empat permohonan sudah masuk, harus dilakukan pendalaman dan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK dan membutuhkan asesmen psikologis.

"Semua punya hak, tetapi lagi-lagi kami akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, kami harus lihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," kata Sri yang mengungkap bahwa Pegi, tersangka juga bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK.

"Walaupun mereka (para tersangka) mau meminta perlindungan, ya nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," lanjut Sri.

Saat ini, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada salah satu saksi penting kasus Vina. Saksi tersebut yang mengevakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, 2016 silam. Beliau adalah Suroto (50) yang menerima tawaran perlindungan dan mengaku siap jika disuruh memberikan kesaksian ulang. 

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telepon terus-menerus, neror langsung hubungi saya gitu," kata Suroto.

‘’Ini kasusnya kasus besar. Saya belum tahu mana yang benar. Apakah kesaksian saya nantinya bisa diterima oleh kedua belah pihak, baik yang tidak senang maupun yang senang. (Makanya) saya minta perlindungan ke LPSK,’’ tutupnya. (red)
×
Berita Terbaru Update