Notification

×

Iklan

Oknum PNS di Mojokerto Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur Dituntut 9 Tahun Penjara

11 Jun 2024 | Juni 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T23:02:20Z
Mojokerto - Kasus pencabulan terhadap siswi SMA di Mojokerto oleh oknum PNS masuk dalam tahap sidang tuntutan. Hasil sidang menyebut bahwa YH (42) yang merupakan oknum PNS Pemkot Mojokerto itu dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang tertutup itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.40 WIB dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto yakni Ismiranda Dwi Putri.

Jaksa menilai PNS Pemkot Mojokerto ini telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

YH merupakan PNS yang menjalankan dinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto. Sementara korban yang berusia 16 tahun itu merupakan teman anak terdakwa.

Penasihat Hukum YH, Kholil Askohar mengatakan akan mengajukan pembelaan bahwa YH dan korban melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka dan korban terkadang datang sendiri ke rumah YH yang dinilai memberikan kesempatan.

"Kalau pencabulan 2 sampai 3 kali, tapi tidak sampai ke dalam. Ini suka sama suka, bukan semata-mata klien saya yang menginginkan, tapi karena diberi kesempatan. Karena korban datang ke rumah terdakwa sendiri, pernah juga karena ditelepon. Klien kami kan tidak mengerti hukum, anak ini tubuhnya bongsor seperti sudah dewasa," jelas Kholil.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menjelaskan tuntutan terhadap YH ini dengan beberapa pertimbangan yakni terdakwa mencabuli korban beberapa kali dan menyebabkan korban trauma.

"Ancaman maksimalnya kan 15 tahun penjara, tuntutan 9 tahun cukup relevan dengan perbuatannya. Perbuatan terdakwa yang berlanjut atau berulang juga menjadi pertimbangan kami," jelas Bobby.

Awal mula terungkapnya kasus pencabulan ini karena Ibu korban yang curiga terhadap pesan DM milik sang anak dari YH yang bertuliskan I Love You. (red)
×
Berita Terbaru Update