Smashnews, Pasuruan — Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM-FKPPI) Kabupaten Pasuruan, Ayi Suhaya, bersama Sekretaris GM-FKPPI kembali mendatangi Mapolres Pasuruan, Rabu (17/12/2025). Kedatangan mereka kali ini untuk memenuhi panggilan klarifikasi terhadap Sekretaris GM-FKPPI Pasuruan sebagai saksi.
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan aduan GM-FKPPI terhadap mantan anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, yang diduga menyebut Presiden RI ke-2, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
Sekretaris GM-FKPPI Pasuruan, Fadjar Koestanto, mengatakan dirinya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.
“Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah saya sampaikan kepada penyidik. Kurang lebih ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan,” ujar Fadjar kepada awak media.
Ia menjelaskan, pertanyaan penyidik masih berkisar pada latar belakang dan alasan GM-FKPPI melayangkan aduan terhadap Ribka Tjiptaning. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting untuk melihat persoalan secara objektif.
“Kami GM-FKPPI ingin ucapan terlapor dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan seperti itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GM-FKPPI Pasuruan sekaligus advokat, Ayi Suhaya, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sekretarisnya sebagai saksi. Ia menyebut pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dalam proses klarifikasi.
“Pemanggilan Saudara Fadjar ini adalah yang kedua, setelah sebelumnya saya dipanggil sekitar dua minggu lalu. Saya mengapresiasi kinerja penyidik, Kapolres Kabupaten Pasuruan, serta Kapolri,” kata Ayi.
Ayi menegaskan bahwa pernyataan Ribka Tjiptaning yang menuding Presiden RI ke-2 membunuh jutaan rakyat Indonesia adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai bohong atau hoaks karena tidak didukung bukti kuat, kekuatan hukum, maupun putusan pengadilan,” tegasnya.
Menurut Ayi, tanpa adanya bukti sah dan putusan hukum, pernyataan semacam itu tidak pantas disampaikan ke publik karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.
“Hal ini sangat membahayakan persatuan bangsa. Kami menduga kuat pernyataan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait ujaran kebencian,” imbuhnya.
Ayi Suhaya pun berharap Polres Pasuruan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan ucapannya.
“Saya berharap terlapor segera dipanggil, baik di Polres Kabupaten Pasuruan, Polda Jawa Timur, maupun di Jakarta. Hukum di Indonesia harus ditegakkan dan tidak boleh dipermainkan,” pungkasnya.
(Dasee)
