JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret sejumlah petinggi kepolisian ke pusaran perkara hukum. Tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga kalangan pengusaha. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan milik kepolisian.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers Selasa (3/11/2026), mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang diwajibkan. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang disinyalir bertujuan menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Perkembangan perkara ini mendapat tanggapan serius dari Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa sangat prihatin karena dugaan penyadapan melibatkan unsur institusi negara dan berpotensi mengancam keamanan informasi strategis pemerintah.
Bahkan, Prasetyo menilai perbuatan yang sedang diselidiki tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar. Meski demikian, penilaian itu masih memerlukan pembuktian hukum dan tidak berarti para tersangka telah terbukti melakukan makar.
Pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pemerintah kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas untuk memastikan aktivitas lembaga tersebut tetap berjalan.
Presiden juga memerintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut perkara secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Hingga Kamis (5/11/2026), motif utama dugaan penyadapan terhadap kepala negara masih menjadi fokus penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para tersangka bersalah.
Perkara ini kini menyisakan pertanyaan serius mengenai pengawasan sistem penyadapan negara. Bagaimana perangkat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga dapat dioperasikan tanpa prosedur, bahkan terhadap kepala negara sendiri?.
(Red)
