Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Skandal Dana Bencana BNPB Terkuak, 5 Tersangka Ditahan, Rp3,3 Miliar hingga Kripto Disita KPK

 



JAKARTA — Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) mengungkap dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan bencana.

Perkembangan penyidikan semakin menjadi sorotan setelah nilai uang tunai yang diamankan KPK meningkat dari laporan awal Rp1,4 miliar menjadi sekitar Rp3,3 miliar. Penyidik juga menyita logam mulia dan aset kripto yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bukan hanya menyeret pejabat dan pihak swasta. Salah satu tersangka diketahui merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto.

Di tengah pengungkapan perkara tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB yang baru pada Kamis (15/10/2026).

Rentetan perkembangan ini menempatkan tata kelola dana kebencanaan dalam perhatian publik. Sebab, anggaran yang disediakan untuk menghadapi keadaan darurat justru diduga menjadi bagian dari praktik penyimpangan yang melibatkan orang-orang di sekitar pengelolaan lembaga tersebut.

Lima Tersangka Ditahan, Adik Mantan Kepala BNPB Ikut Terjerat

KPK menetapkan lima tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 14 orang yang diamankan dalam OTT pada Selasa (13/10/2026).

Kelima tersangka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB sebelumnya; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Kelimanya telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga maupun kedudukan seseorang.

Keterlibatan Bima Setyawan sebagai tersangka menjadi perhatian karena hubungan keluarganya dengan Suharyanto, yang menjabat Kepala BNPB ketika OTT berlangsung.

Meski demikian, hubungan keluarga tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan Suharyanto dalam dugaan tindak pidana. Pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan perbuatan masing-masing pihak.

Uang Sitaan Naik Jadi Rp3,3 Miliar, KPK Telusuri Emas dan Aset Kripto

Perkembangan lain muncul dari hasil penghitungan barang bukti yang diamankan penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengoreksi informasi awal mengenai nilai uang tunai yang ditemukan dalam operasi tersebut.

Menurut Setyo, jumlah uang yang diamankan bukan lagi sekitar Rp1,4 miliar sebagaimana disampaikan sebelumnya, melainkan mencapai kurang lebih Rp3,3 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia dengan berat mencapai ratusan gram serta aset dalam bentuk mata uang kripto.

Nilai aset kripto yang diamankan disebut berada pada kisaran miliaran rupiah, tetapi jumlah pastinya masih membutuhkan perincian lebih lanjut.

Barang bukti tersebut sedang ditelusuri untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Namun, nilai barang bukti yang disita tidak otomatis mencerminkan jumlah kerugian negara. Penentuan kerugian keuangan negara, apabila relevan dengan konstruksi perkara, tetap membutuhkan pemeriksaan dan penghitungan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Korupsi Terindikasi Sejak 2022, Pengadaan Barang Jadi Sorotan

KPK mengungkap bahwa dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai kebencanaan kemungkinan tidak hanya berlangsung dalam satu kegiatan pengadaan.

Setyo Budiyanto menyebut indikasi praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan rentang waktu yang sedang ditelusuri hingga sekitar 2022.

Penyidik mendalami dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung kepada perusahaan tertentu.

Dalam proses tersebut, diduga terdapat kerja sama antara pihak internal lembaga dan penyedia barang atau jasa yang memungkinkan sebagian dana dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

KPK juga mengidentifikasi dua kelompok dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan serta praktik suap.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai seberapa ketat mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana siap pakai, terutama ketika proses pengadaan dilakukan dalam situasi yang membutuhkan tindakan cepat.

Namun, dugaan praktik yang telah berlangsung sejak 2022 masih harus dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut. KPK belum merinci seluruh kegiatan pengadaan, nilai kontrak, maupun besaran dana yang diduga disalahgunakan sepanjang periode tersebut.

Sekretaris Utama BNPB Tidak Jadi Tersangka

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang sempat diamankan dalam OTT, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian berdasarkan hasil gelar perkara.

Rustian telah diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan.

Keputusan tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan seseorang yang dimintai keterangan dalam operasi tangkap tangan dengan pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap didasarkan pada kecukupan bukti dan dugaan perbuatan masing-masing pihak.

Kepala BNPB Berganti, Pimpinan Baru Tegaskan Tak Akan Intervensi KPK

Di tengah bergulirnya kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (15/10/2026).

Setelah pelantikan, Kristomei menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tidak melakukan intervensi.

Ia juga berencana melakukan konsolidasi internal untuk memahami kondisi organisasi sekaligus memastikan pelaksanaan tugas BNPB tetap berjalan.

Mengenai kemungkinan pergantian pejabat yang berkaitan dengan proses hukum, Kristomei menyatakan langkah tersebut dapat dilakukan apabila diperlukan.

Pergantian kepemimpinan ini berlangsung ketika BNPB sedang menghadapi sorotan akibat perkara dugaan korupsi. Namun, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pelantikan Kepala BNPB baru merupakan akibat langsung dari OTT KPK.

Pembenahan internal menjadi tantangan tersendiri bagi pimpinan baru, terutama dalam memperkuat pengawasan anggaran, integritas pengadaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penanggulangan bencana.

Dana Darurat Diduga Disalahgunakan, Pengawasan Harus Diperketat

Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam merespons keadaan darurat kebencanaan.

Penggunaannya membutuhkan kecepatan agar bantuan dapat segera menjangkau masyarakat terdampak.

Namun, kebutuhan untuk bertindak cepat tidak boleh menghilangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat tetap harus mengikuti persyaratan hukum serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Jika dugaan pengondisian pengadaan terbukti, perkara ini akan memperlihatkan adanya celah serius dalam pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan.

Karena itu, penelusuran KPK perlu menjangkau mekanisme pengambilan keputusan, pemilihan penyedia, pembayaran, hingga kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak terkait.

Evaluasi internal BNPB juga penting dilakukan agar celah pengawasan yang ditemukan dapat diperbaiki tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Publik Menunggu Pengungkapan Aliran Dana dan Pihak yang Bertanggung Jawab

Penetapan lima tersangka belum menjadi akhir pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Penyidik masih perlu memastikan nilai transaksi yang dipersoalkan, kegiatan pengadaan yang menjadi objek perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

KPK juga belum memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut berkaitan secara langsung dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan maupun peristiwa bencana tertentu.

Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi yang justru mengaburkan fakta hukum.

Di sisi lain, kelima tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh proses peradilan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan anggaran penanggulangan bencana. Sebab, dana yang disediakan untuk membantu masyarakat dalam keadaan darurat semestinya tidak membuka ruang bagi keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan kewenangan.

Publik kini menunggu KPK mengungkap perkara secara menyeluruh, sementara pimpinan baru BNPB menghadapi tanggung jawab memastikan anggaran kemanusiaan dikelola dengan pengawasan yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih baru Lebih lama