![]() |
| Gambar ilustrasi |
PASURUAN — Polemik pertambangan di Kabupaten Pasuruan kini merembet semakin jauh dari persoalan izin. Kerusakan jalan, debu, kebisingan hingga keselamatan pengguna jalan menjadi keluhan baru yang dibawa masyarakat ke DPRD.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, puluhan warga mendatangi Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mempersoalkan lalu-lalang kendaraan bertonase besar milik perusahaan tambang dan industri di jalur Puntir–Martopuro–Ngembal–Semut–Kademungan–Kejayan.
Warga menilai kendaraan berat yang setiap hari melintas telah ikut memperparah kerusakan jalan kabupaten. Perwakilan masyarakat, Muhammad Yusuf, menyebut persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan sebelumnya sudah disampaikan kepada sejumlah pelaku usaha.
Namun menurut pihak warga, belum ada penyelesaian yang dinilai memadai. Mereka juga menyoroti debu, kebisingan, serta risiko keselamatan yang muncul akibat tingginya aktivitas kendaraan berat.
Tekanan warga tidak berhenti pada tuntutan perbaikan jalan. Mereka meminta DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat terbuka dengan kepolisian, organisasi perangkat daerah, serta sekitar 13 pelaku usaha tambang dan perusahaan yang kendaraannya dipersoalkan.
Warga juga meminta agar beban perbaikan infrastruktur tidak terus-menerus ditanggung APBD apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan aktivitas komersial kendaraan berat.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Wakil Ketua Komisi III Eko Suyono mengatakan perusahaan dan pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
DPRD juga membuka ruang bagi Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan apabila nantinya ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan kelas jalan atau batas muatan.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dalam mediasi yang diberitakan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pertemuan di DPRD mempertemukan kelompok masyarakat dengan perwakilan perusahaan terkait jalur Puntir menuju Nongkojajar.
Kelompok masyarakat menyatakan tidak berniat menghambat aktivitas ekonomi, tetapi mendesak adanya kepastian penanganan terhadap kendaraan industri bertonase besar yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas jalan.
Perkembangan ini muncul ketika sektor pertambangan Pasuruan memang sedang berada di bawah sorotan. Sehari sebelumnya, Komisi III DPRD juga menyatakan akan melakukan sidak terhadap sejumlah tambang yang terindikasi bermasalah.
Fokusnya antara lain mendorong pengelola mengurus legalitas, sekaligus memastikan kegiatan tambang lebih mudah diawasi dari sisi operasional, lalu lintas kendaraan hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Namun, persoalan jalan rusak membuka pertanyaan yang berbeda. Legalitas usaha saja belum otomatis menjawab dampak yang ditimbulkan aktivitas kendaraan berat terhadap infrastruktur publik.
Karena itu, pemeriksaan selanjutnya perlu memastikan dua hal secara terpisah, yaitu apakah usaha pertambangan beroperasi sesuai izin dan apakah kendaraan pengangkut material mematuhi ketentuan kelas jalan serta batas muatan yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan DPRD, Dinas Perhubungan, aparat kepolisian dan perusahaan yang akan dimintai klarifikasi.
Jika kerusakan jalan terbukti berkaitan dengan pelanggaran kendaraan bertonase besar, masyarakat menunggu bukan sekadar rapat dan janji, tetapi langkah konkret yang memastikan jalan aman serta tanggung jawab setiap pihak menjadi jelas.
(Red)
