Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

185 Ton Gula Senilai Rp3 Miliar Diduga Digelapkan, Polda Jatim Bongkar Modus Licik Pengalihan Truk

 



SURABAYA — Sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik di Jawa Timur diduga raib akibat praktik penipuan dan penggelapan dengan modus manipulasi pengiriman barang. Polda Jawa Timur membongkar kasus tersebut dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Kasus ini melibatkan pengiriman gula dari Pabrik Gula (PG) Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, serta PG Ngadirejo di Kediri. Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian dugaan kejahatan berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Para tersangka diduga memanfaatkan media sosial dan aplikasi pencarian armada angkutan, kemudian mengganti nomor telepon pengemudi asli dengan nomor virtual. 

Dengan cara tersebut, komunikasi seolah berlangsung normal, padahal tujuan pengiriman barang telah dialihkan tanpa sepengetahuan pemilik muatan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengalihan dilakukan dengan memanipulasi informasi dalam proses pengiriman. Akibatnya, gula yang seharusnya tiba di alamat sesuai surat jalan justru dibongkar di lokasi lain.

Penyidik mengungkap sebanyak 110 ton gula dari PG Semboro diduga dialihkan ke Bogor. Sementara itu, 35 ton gula dari PG Jatiroto dibawa ke Sidoarjo, dan 40 ton lainnya dari PG Ngadirejo diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah Jawa Timur. Sebagian muatan disinyalir telah dijual kembali melalui jaringan perantara.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri aliran uang, pembagian peran para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang, dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Para tersangka dijerat ketentuan pidana penipuan dan/atau penggelapan. Kendati demikian, kesalahan mereka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak hanya mengandalkan komunikasi digital, tetapi juga memperketat verifikasi identitas pengemudi dan tujuan pengiriman demi mencegah penyalahgunaan sistem distribusi barang.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama