-->

Notification

×

Indeks Berita

JMM Kritik Pelantikan Perwira Polri Aktif sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham, Diduga Abaikan Putusan MK

28 Nov 2025 | November 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T11:28:04Z

Smashnews, Jakarta, 28 November 2025 – Jaringan Masyarakat Muda (JMM) menyoroti pelantikan perwira Polri aktif sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar institusinya, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.


Koordinator JMM, Adrian, mempertanyakan penunjukan Irjen Hendro Pandowo yang dilantik Wakil Menteri Hukum dan HAM sementara statusnya diduga masih sebagai perwira aktif. “Penempatan ini berpotensi melanggar Putusan MK. Kementerian Hukum seharusnya menjadi pihak yang paling patuh pada konstitusi,” ujarnya.


Menurut Adrian, jika benar seorang perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan kedinasannya, maka posisi tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat hukum yang telah diputuskan MK.


Selain itu, JMM juga menyoroti proses rekrutmen di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Pengisian jabatan eselon I yang kini diduduki Hermansyah Siregar, S.H., M.H., diduga tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Jika benar penunjukan dilakukan tanpa open bidding, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Adrian. Ia menambahkan, pengangkatan pejabat dari luar unsur ASN tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu netralitas institusi.


JMM mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk mematuhi Putusan MK dan melakukan evaluasi menyeluruh atas proses rekrutmen maupun penempatan pejabat. “Kemenkumham adalah institusi yang seharusnya menjadi penjaga utama aturan hukum di negeri ini. Namun justru diduga melanggar aturan yang mereka sendiri seharusnya tegakkan,” ujar Adrian.

(Red)
×
Berita Terbaru Update