Notification

×

Iklan

Gelar Aksi Damai, Wartawan se-Probolinggo Tolak Revisi Undang-undang Tentang Penyiaran

6 Jun 2024 | Juni 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T06:24:18Z
Aksi damai wartawan di Probolinggo untuk menolak revisi UU tentang Penyiaran. Foto: ist


Probolinggo - Berlokasi di alun-alun kota Probolinggo, wartawan se Probolinggo menggelar aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 


Para jurnalis se-Probolinggo itu menilai terdapat sejumlah pasal kontroversial dan dapat membungkam hingga memberangus kebebasan pers di Indonesia.


"RUU Penyiaran ini mengandung pasal-pasal yang mengamputasi kebebasan pers, menghambat kerja jurnalistik, dan mengebiri kebebasan berekspresi warga negara," kata salah satu peserta aksi, Kamis (6/6/2024).


Pasalnya, pers berperan sebagai fingsi kontrol sosial. Bahkan kemerdekaan pers juga dianggap sebagai pilar ke-empat dalam sistem demokrasi negara ini. 


Kehadiran para jurnalis dari berbagai media itu membawa alat kerja seperti kamera dan recorder, dan spanduk-spanduk besar bertuliskan “Tolak RUU Pembatasan Pers” dan “Bebaskan PERS dari Intimidasi”.


Dari alun-alun, rombongan aksi damai itu lantas long march menuju DPRD kota Probolinggo. Setiba di kantor DPRD, para wartawan diterima oleh ketua DPRD Kota Probolinggo. 


Dalam dialog para wartawan dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap RUU tersebut. Pasalnya bisa dianggap sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang objektif dan terpercaya. 


Usai menyampaikan aspirasi serta menyampaikan pernyataan sikapnya di kantor DPRD kota, para wartawan melanjutkan aksi mereka menuju kantor DPRD kabupaten Probolinggo. 


Di DPRD Kabupaten Probolinggo, usai orasi mereka juga menyerahkan pernyataan sikap yang diberikan kepada wakil rakyat. (her)

×
Berita Terbaru Update