Notification

×

Iklan

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 4 Tersangka Pengedar 37,59 gram Sabu

7 Jun 2024 | Juni 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T23:16:11Z
Pasuruan - Selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat pengedar sabu. Seorang tersangka berasal dari kota Pasuruan yaitu AN warga Kecamatan Panggungrejo. Sementara 3 lainnya dari Kabupaten Pasuruan yakni MA, S warga kecamatan Nguling dan IA warga Lekok.

"Pada Rabu (24/5) sore, petugas berhasil menangkap MA dan setelah itu melakukan pengembangan hingga menemukan 3 tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini," kata Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Andria Diana Putra.

Salah satu tersangka yakni MA ditangkap pertama kali karena sering beroperasi di wilayah Kecamatan Nguling. Sementara tersangka lainnya ditangkap di wilayah yang berbeda.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti alat hisap, ponsel dan uang ratusan ribu serta sepeda motor yang digunakan pelaku S untuk transaksi. Tak hanya itu, polisi menemukan sabu-sabu dari masing-masing tersangka.

Sabu-sabu 14,31 gram dari MA, 6,5 gram dari IA dan 15,81 gram dari AN. Total sabu-sabu yang disita sebanyak 37,59 gram.

Atas perbuatannya menjadi bandar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan selama satu tahun, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(red)
×
Berita Terbaru Update