SURABAYA — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur memasuki babak baru. Di tengah proses rehabilitasi yang tengah dijalani ketiganya, DPD Gerindra Jawa Timur kini mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kader tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan Gerindra Jawa Timur pada Senin, 5 Oktober 2026. Namun, keputusan akhir mengenai sanksi belum berada di tangan DPD karena usulan tersebut akan diteruskan kepada Mahkamah Partai untuk diproses lebih lanjut.
Tiga legislator yang terseret perkara tersebut yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo. Asrila juga tercatat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
Dari Penggerebekan Hotel hingga Rehabilitasi
Perkara ini bermula dari penggerebekan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang berasal dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Ketiga anggota dewan tersebut kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Proses itu dilakukan setelah penyidik bersama Tim Asesmen Terpadu menyatakan mereka masuk kategori pengguna pemula.
Dengan status tersebut, perkara mereka tidak serta-merta berujung pada penahanan. Proses hukum terhadap para pihak yang diamankan masih menjadi bagian dari penanganan aparat, sementara keputusan mengenai sanksi internal partai berjalan melalui mekanisme Gerindra.
Gerindra Anggap Narkoba sebagai Pelanggaran Berat
Sikap partai terhadap perkara ini kini menjadi sorotan. Sekretaris Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan partainya merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD tersebut.
Menurut Gerindra, penggunaan narkotika merupakan pelanggaran berat terhadap aturan internal partai. Meski demikian, rekomendasi tersebut belum menjadi keputusan final karena kewenangan menjatuhkan sanksi berada pada Mahkamah Partai.
Sikap tersebut menandai perubahan dari pernyataan awal partai ketika kasus pertama kali mencuat. Sebelumnya, Gerindra Jatim menyatakan akan menunggu proses dan informasi resmi aparat penegak hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dua Legislator Diduga Punya Hubungan Keluarga dengan Anggota DPR RI
Perkara ini juga mendapat perhatian karena dua legislator yang diamankan, yakni Asrila Diska Rimunda dan Afif Reza Rimunda, disebut merupakan keponakan anggota DPR RI dari Gerindra, Sumail. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga tersebut berdasarkan pemberitaan mengenai perkembangan kasus.
Fakta itu menambah sorotan terhadap perkara yang sejak awal menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan anggota legislatif aktif, tetapi juga karena menyentuh persoalan disiplin kader partai.
Menunggu Keputusan Mahkamah Partai
Kini perhatian tertuju pada langkah berikutnya. Rekomendasi pemecatan yang diajukan DPD Gerindra Jawa Timur akan diproses melalui Mahkamah Partai sebelum keputusan akhir mengenai sanksi dijatuhkan.
Di sisi lain, ketiga anggota DPRD tersebut masih menjalani rehabilitasi rawat jalan di Banyuwangi. Penanganan perkara mereka juga tetap harus dibaca dalam kerangka proses hukum yang berlaku, sehingga status dugaan penyalahgunaan narkotika tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi ujian tersendiri bagi partai politik dalam menjaga disiplin kader sekaligus menjadi perhatian publik terhadap perilaku anggota legislatif yang seharusnya menjadi representasi masyarakat. (Red)
