Anda Cari Rumah Type 30/72 di Pasuruan? Klik DI SINI

Kasus SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, 20 Siswa Teridentifikasi Korban Dugaan Kekerasan

 



MALANG — Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP Negeri 18 Kota Malang memasuki babak baru. Polresta Malang Kota resmi meningkatkan penanganan perkara yang menyeret mantan kepala sekolah berinisial MAH dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkembangan ini mempertegas bahwa perkara yang sebelumnya mencuat dari lingkungan sekolah kini telah masuk dalam proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyebut peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara dan mempertimbangkan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

Kasie Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyatakan terdapat tiga laporan polisi yang kini ditangani berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga perkembangan terbaru kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka. Artinya, status penyidikan tidak boleh ditafsirkan bahwa pihak yang dilaporkan otomatis telah menjadi tersangka.


Bermula dari Persoalan Seragam Lurik


Kasus tersebut mencuat setelah dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di lingkungan SMPN 18 Kota Malang.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa diduga dipicu persoalan pakaian lurik yang menjadi ketentuan sekolah pada hari tersebut. Dalam salah satu laporan, seorang siswa diduga menerima tindakan fisik setelah tidak mengenakan pakaian yang ditentukan. Polisi kemudian mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa korban serta sejumlah saksi untuk mendalami kejadian.

Kasus itu dengan cepat memicu reaksi di lingkungan sekolah. Ratusan siswa sempat menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Pemerintah Kota Malang kemudian mencopot MAH dari jabatannya sebagai kepala SMPN 18.


Delapan Siswa Diperiksa, Data Asesmen Mencapai 20 Siswa


Dalam proses penanganan awal, kepolisian telah memeriksa delapan pelajar yang dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan. Pemeriksaan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Malang Kota bersama pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti lainnya.

Namun jumlah siswa yang teridentifikasi melalui asesmen pemerintah daerah kemudian bertambah.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Malang menyebut hasil pendampingan dan asesmen menemukan 20 siswa yang teridentifikasi sebagai korban dugaan kekerasan.

Data tersebut terdiri atas 19 siswa laki-laki dan satu siswa perempuan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam asesmen, bentuk dugaan kekerasan yang disampaikan berupa tamparan maupun pukulan.

Angka 20 siswa tersebut perlu dibedakan dengan jumlah perkara yang masuk ke kepolisian. Hingga perkembangan terbaru, polisi menyebut terdapat tiga laporan polisi, sementara delapan siswa sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam proses penanganan perkara.


Eks Kepala Sekolah Minta Maaf dan Ajukan Restorative Justice


Di tengah bergulirnya proses hukum, MAH telah menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui adanya tindakan yang terjadi saat dirinya menegakkan aturan mengenai seragam sekolah dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menyakiti para siswa.

Pihak mantan kepala sekolah juga membuka upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, menyatakan pihak terlapor telah berkomunikasi mengenai rencana tersebut. Namun keputusan menerima atau menolak penyelesaian melalui jalur RJ diserahkan kepada masing-masing orang tua korban.

Sampai 6 Oktober 2026, pihak korban disebut masih menunggu jadwal resmi mediasi dari Polresta Malang Kota. Proses hukum sendiri tetap berjalan meskipun opsi penyelesaian restoratif muncul.


Pemkot Fokus Pulihkan Kondisi Siswa


Pemerintah Kota Malang juga melakukan pendampingan terhadap siswa untuk memulihkan rasa aman di lingkungan sekolah. Pendampingan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta instansi perlindungan perempuan dan anak.

Pemkot juga menunjuk pimpinan sementara untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan memberikan layanan konseling maupun pendampingan psikologis kepada siswa yang membutuhkan.

Perkara SMPN 18 Malang kini bukan lagi sekadar polemik disiplin sekolah. Naiknya perkara ke tahap penyidikan membuat penyidik harus mengurai secara terang apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah alat bukti yang dikumpulkan memenuhi unsur pidana.

Namun hingga kepolisian menetapkan tersangka dan proses pembuktian berjalan lebih jauh, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan disiplin di lingkungan pendidikan tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap anak. Sekolah semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan bagi peserta didik.


(Red) 

Lebih baru Lebih lama