Keterangan Pers hasil pemeriksaan Bawaslu atas kasus PPK Pasirian yang perintahkan PPS dan Pantarlih lakukan survei elektabilitas calon Bupati. Foto: ist |
Lumajang - Setelah memeriksa 47 penyelenggara pemilu di Kecamatan Pasirian, akhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang menemukan adanya unsur pelanggaran etik yang cukup berat.
Diberitakan sebelumnya, ada dugaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan survei elektabilitas Calon Bupati Lumajang 2024 saat pencocokan dan penelitian (coklit).
Muhammad Farhan, Komisioner Bawaslu Lumajang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyatakan dari lima PPK Pasirian, 4 PPK mengaku tidak mengetahui tugas tambahan tersebut.
Sedangkan tugas tambahan berupa survei Calon Bupati Lumajang berasal dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin). Dimana, Divisi Rendatin PPK Pasirian dipegang oleh Nauval Haidar Baldat.
“Mengarah pada satu nama, yakni Divisi Rendatin inisial NHB,” jelas Farhan saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Lumajang, Kamis (18/07/2025).
Dari pengakuannya, bahwa tak ada yang memerintahkan dan murni inisiatif sendiri untuk mengetahui peta politik kekuatan para Calon Bupati Lumajang 2024.
Setelah temuan itu, lantas Bawaslu mengirimkan surat rekomendasi, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi unsur melakukan pelanggaran etik.
Terkait dengan sanksinya, kata Farhan, tentu sudah menjadi ranah KPU Lumajang.
“Kita sampaikan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur pelanggaran etik, kalau kita lihat etik cukup berat. Soal sanksi, ranahn ada pada KPU,” pungkasnya. (**/red)