Notification

×

Iklan

Usul Sidang Isbat Dihapus, PBNU: Sidang Isbat Sudah Menjadi Aturan, Ketentuan Pemerintah

10 Mar 2024 | Maret 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-10T05:01:45Z


Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti  meminta agar pemerintah tidak menyelenggarakan sidang isbat dalam menentukan awal Ramadan. Merespon permintaan tersebut, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pelaksanaan sidang isbat sudah menjadi ketentuan pemerintah.

“Pertama sidang isbat itu sudah menjadi aturan, jadi ketentuan pemerintah, sehingga untuk menghapus itu membutuhkan proses panjang,” kata Gus Yahya.

“Tidak bisa tiba-tiba. Misalnya menteri agama tiba-tiba bilang tahun ini nggak ada sidang isbat, tentu kami juga akan protes juga karena ini sudah menjadi aturan,” imbuhnya.

Menurutnya, pelaksanaan sidang isbat bertujuan untuk menciptakan harmoni masyarakat dalam bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Bahkan dulunya, Muhammadiyah juga menjadi salah satu pihak yang awalnya meminta pemerintah melaksanakan sidang isbat.

“Saya enggak tahu apa karena yang mengusul sidang isbat itu Muhammadiyah, supaya ada sidang isbat, lalu sekarang mengusulkan untuk tidak ada,” ucapnya.

Gus Yahya juga menambahkan bahwa bagi Nahdlatul ulama, penentuan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri adalah berdasarkan hasil rukyah hilal. Para kiai di NU juga sepakat mengatakan tidak boleh mengumumkan pandangan yang berbeda kalau sudah ada penetapan sidang isbat dari pemerintah.

“Karena ada aturan bahwa pemerintah melakukan sidang isbat maka kami dengan ini menyandarkan diri pada hasil sidang isbat itu sendiri dari pemerintah. Maka karena ada aturan sidang isbat itu, kami akan menunggu dan mengikuti hasil sidang isbat itu dari pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, usulan untuk menghapus sidang isbat tersebut karena pemerintah sudah menyepakati kriteria bulan baru Hijriyah. Kesepakatan itu bersama Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS). Kriteria bulan baru Hijriyah itu menggunakan kriteria tinggi posisi bulan 3 derajat di atas ufuk dan sudut elongasi di atas 6,4 derajat. (red)

×
Berita Terbaru Update