-->

Notification

×

Warga Desa Warung Dowo Syukuri Putusan PN Bangil Soal Sengketa Tanah, Pihak Tergugat Siapkan Banding

10 Agu 2025 | Agustus 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-10T06:39:05Z

 


Pasuruan, SmashNews, Minggu 10 Agustus 2025 – Suasana gembira menyelimuti Desa Warung Dowo, Pasuruan, pada Jum'at (8/8/2025) setelah Pengadilan Negeri Bangil membacakan putusan terkait sengketa tanah yang selama ini menjadi polemik di wilayah tersebut. Warga desa menggelar tasyakuran di lapangan utara, lokasi yang menjadi objek sengketa, sebagai ungkapan syukur atas hasil putusan di tingkat pertama.


Acara tasyakuran yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, dan warga berlangsung tertib dan damai. Doa bersama dan ramah-tamah menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang mencerminkan rasa lega warga setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang.


“Kami bersyukur atas putusan ini. Semoga ke depan tanah ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Meski demikian, pihak tergugat, Moch. Romli, melalui kuasa hukumnya menyatakan putusan tersebut belum bersifat final dan masih memiliki peluang untuk dibatalkan di pengadilan tingkat lebih tinggi. Mereka memastikan akan mengajukan upaya hukum banding pada Senin (11/8/2025).


Menurut kuasa hukum, selama proses banding berlangsung, penguasaan fisik tanah masih berada di tangan Moch. Romli hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menyoroti dugaan adanya tindakan penguasaan objek sengketa secara sepihak yang dinilai melanggar hukum.


Sengketa tanah Warung Dowo ini telah menjadi perhatian warga karena menyangkut aset strategis desa. Putusan PN Bangil menjadi momen penting bagi warga, meskipun proses hukum masih berlanjut di tingkat banding.


Warga berharap putusan berikutnya tetap berpihak pada kepentingan desa dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

(Rah)

×
Berita Terbaru Update