-->

Notification

×

BABAK BARU KASUS SENGKETA TANAH LAPANGAN WARUNG DOWO.

13 Agu 2025 | Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T08:37:44Z

 


Pasuruan, SmashNews, Rabu 13 Agustus 2025 – Perseteruan sengketa tanah di Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangil membacakan putusan perkara perdata No. 66/Pdt.G/2024/PN.Bil antara M. Muzammil selaku Kepala Desa Warung Dowo melawan Moch. Romli pada Selasa (5/8/2025), pihak Romli menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan.


Dalam perkara tersebut, majelis hakim PN Bangil menyampaikan amar putusan melalui persidangan terbuka secara e-litigasi. Namun, menurut pihak Romli, putusan itu belum bersifat final dan masih bisa dibatalkan melalui upaya hukum di pengadilan yang lebih tinggi.


“Putusan sengketa tanah Warung Dowo ini belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kami memiliki waktu 14 hari sejak putusan diucapkan untuk mengajukan banding. Kami optimistis pengadilan yang lebih tinggi akan membatalkan putusan PN Bangil,” tegas kuasa hukum Romli dalam siaran pers yang diterima redaksi.


Pihak Romli menegaskan, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, penguasaan fisik tanah objek sengketa masih berada di bawah kendali Moch. Romli. Kuasa hukum mencontohkan, dalam persidangan, Hakim Ketua Hari Senin sempat menegaskan bahwa apabila perkara dikembalikan ke posisi semula, tanah tersebut bukan milik desa dan bukan pula tanah milik penggugat.


“Selama ini Moch. Romli yang menguasai fisik tanah objek sengketa, maka status itu tidak berubah sampai ada putusan yang final. Artinya, Romli masih sah menguasai tanah tersebut,” jelasnya.


Selain fokus pada upaya banding di jalur perdata, pihak Romli juga mengangkat isu adanya dugaan pelanggaran pidana. Mereka menyebut bahwa tindakan pihak penggugat maupun kelompok masyarakat yang mencoba menguasai objek sengketa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


“Adanya upaya penguasaan tanah oleh pihak penggugat ketika putusan masih belum final adalah tindakan yang melanggar hukum. Apalagi jika tindakan itu disertai ancaman atau eksekusi liar, sebagaimana beredar di media sosial. Itu bisa masuk ranah pidana maupun perdata,” tegas kuasa hukum Romli.


Pihaknya bahkan menyoroti potensi pelanggaran *eigenrichting*, yakni tindakan main hakim sendiri yang tidak sah secara hukum. “Siapapun yang mencoba mengeksekusi tanpa putusan inkrah, berisiko menghadapi proses hukum pidana,” tambahnya.


Sengketa tanah Warung Dowo sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Objek sengketa sendiri terletak di wilayah strategis desa, sehingga memicu perbedaan klaim kepemilikan antara pemerintah desa yang dipimpin Muzammil dan pihak Moch. Romli.


Persidangan di PN Bangil berlangsung dalam beberapa kali agenda sejak awal tahun 2024. Kedua pihak menghadirkan bukti dan saksi, dengan masing-masing mempertahankan klaim atas tanah tersebut.


Meski putusan PN Bangil telah dibacakan, pihak Romli menegaskan akan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali jika diperlukan. Mereka juga tidak menutup kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang dianggap melakukan pelanggaran hukum selama proses ini berlangsung.


“Ini bukan hanya soal hak perdata, tapi juga soal penegakan hukum agar tidak ada pihak yang main hakim sendiri. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tutup kuasa hukum Romli.


Dengan langkah hukum yang ditempuh, kasus sengketa tanah Warung Dowo diperkirakan akan berlanjut dan terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan kepala desa serta memicu dinamika sosial di tengah masyarakat.

(Rah)

×
Berita Terbaru Update