Notification

×

Iklan

MK Tolak Jadwal Pilkada Diundur, Namun Sebagian Gugatan Dikabulkan

20 Mar 2024 | Maret 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-20T13:31:52Z
MK kabulkan sebagian gugatan 13 kepala daerah mengenai jadwal pilkada 2024

Jakarta – Sebagian gugatan uji materi 13 kepala daerah mengenai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

Namun, MK juga tidak mengabulkan permintaan mereka yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah atau pilkada serentuk agar diundur hingga pada tahun 2025. Saldi Isra, Hakim Konstitusi mengatakan Mahkamah dengan tegas telah memutuskan pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada nanti dilaksanakan sesuai UU yang ada yakni Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024.

Sementara itu, Suhartoyo, Ketua MK mengatakan bahwa permintaan yang dikabulkan dalam persidangan ialah memperjelas Pasal 201 ayat 7 yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".

Kemudian Pasal 201 ayat 7 itu diubah menggunakan norma baru menjadi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Dalam putusan, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Ketiga belas pihak yang mengajukan gugatan tersebut merasa dirugikan karena masa jabatan mereka terpotong selama satu tahun dikarenakan adanya pilkada serentak. Mereka meminta agar pilkada digelar pada Desember 2025 untuk 270 daerah yang disebut para penggugat. Sementara di 2024 pilkada dihelat untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022-2023.

Berikut 13 orang kepala daerah yang terdaftar dalam gugatan yakni:

Al Haris (Gubernur Jambi)

Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat)

Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat)

Simon Nahak (Bupati Malaka)

Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen)

Sanusi (Bupati Malang)

Asmin Laura (Bupati Nunukan)

Sukiman (Bupati Rokan Hulu)

Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar)

Basri Rase (Walikota Bontang)

Erman Safar (Walikota Bukittinggi)

Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah)

Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah) (red)

×
Berita Terbaru Update