MK kabulkan sebagian gugatan 13 kepala daerah mengenai jadwal pilkada 2024 |
Jakarta – Sebagian gugatan uji materi 13
kepala daerah mengenai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota (UU Pilkada), dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.
Namun, MK juga tidak mengabulkan
permintaan mereka yang menginginkan jadwal pemilihan kepala daerah atau pilkada
serentuk agar diundur hingga pada tahun 2025. Saldi Isra, Hakim Konstitusi
mengatakan Mahkamah dengan tegas telah memutuskan pemungutan suara serentak
nasional dalam pilkada nanti dilaksanakan sesuai UU yang ada yakni Pasal 201
Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024.
Sementara itu, Suhartoyo, Ketua MK mengatakan
bahwa permintaan yang dikabulkan dalam persidangan ialah memperjelas Pasal 201
ayat 7 yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat
sampai dengan tahun 2024".
Kemudian Pasal 201 ayat 7 itu diubah menggunakan
norma baru menjadi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai
dengan dilantiknya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan
Wawalkot hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak
melewati 5 tahun masa jabatan".
Dalam putusan, Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Ketiga belas pihak yang mengajukan gugatan tersebut merasa
dirugikan karena masa jabatan mereka terpotong selama satu tahun dikarenakan
adanya pilkada serentak. Mereka meminta agar pilkada digelar pada Desember 2025
untuk 270 daerah yang disebut para penggugat. Sementara di 2024 pilkada dihelat
untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis
pada 2022-2023.
Berikut 13 orang kepala daerah yang
terdaftar dalam gugatan yakni:
Al Haris (Gubernur Jambi)
Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat)
Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat)
Simon Nahak (Bupati Malaka)
Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen)
Sanusi (Bupati Malang)
Asmin Laura (Bupati Nunukan)
Sukiman (Bupati Rokan Hulu)
Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar)
Basri Rase (Walikota Bontang)
Erman Safar (Walikota Bukittinggi)
Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah)
Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi
Tengah) (red)