Notification

×

Iklan

Tak Puas Lantaran Dimakzulkan Oknum BKD, Peserta PPPK Lapor Ke Inspektorat

27 Feb 2024 | Februari 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-27T10:38:38Z
Peserta PPPK saat lapor ke Inspektorat. Foto: smash


Pasuruan, SmashNews - Peserta ujian PPPK yang lolos seleksi dan dimakzulkan oknum BKD pemkot Pasuruan menuntut keadilan dengan melapor ke Inspektorat Pemkot Pasuruan pada Senin siang (26/2/2024). 


Calon ASN dari jalur PPPK Bagus Bekti Indra Pramuji, SP menyebutkan tindakan oknum ASN dari BKD Pemkot Pasuruan tersebut sudah dianggap intimidasi dan merugikan dirinya sebagai calon ASN dari jalur PPPK dengan menyuruh membuat surat pengunduran diri tanpa alasan tidak jelas, meski yang bersangkutan secara resmi belum dilantik dibawah sumpah dan memperoleh NIK (Nomor Induk Kepegawaian) secara resmi. 


Selanjutnya, Bagus menuturkan bahwa  akan melaporkan tindakan oknum BKD Pemkot Pasuruan yang arogan pada Kementerian PAN / RB dan Polresta Pasuruan karena pihak BKD memaksa dirinya untuk menandatangani surat pengunduran diri dari ASN yang sudah ditetapkan lolos melalui seleksi. 


"Saya minta BKD Pemkot Pasuruan menyerahkan kembali surat pengunduran dirinya yang sudah dibuat dibawah tekanan salah satu oknum BKD Pemkot Pasuruan" tegas Bagus (26/2/2024).

Bagus juga menyesalkan pihak Inspektorat Pemkot Pasuruan yang tidak memberikan surat tanda terima atas laporan dirinya.


Namun Bagus ini merasa tak puas statemen dari BKD akhirnya BG melaporkan Ke inspektorat Kota Pasuruan terkait dirinya di berhentikan secara sepihak oleh BKD dan terkesan memaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah di rencanakan dan di buat oleh BKD atas dasar dari E-Lapor. 


Sesuai dengan UU ASN, status pegawai pemerintah dari jalur PPPK statusnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil, perbedaannya ada di perjanjian masa kerja dengan pemerintah. Pemerintah melakukan perekrutan ASN dari jalur PPPK tujuannya untuk meningkatkan status dan kesejahteraan bagi para honorer agar lebih profesional.


Eko pegawai Inspektorat juga menyampaikan sangat terima kasih atas adanya aduan peserta PPPK dan akan kami segera tindak lanjuti laporan yang di keluhkan oleh Peserta PPPK atas nama Bagus yang di putus sebelah pihak oleh BKD.


Lanjut Eko akan segera panggil pihak BKD untuk mengklarifikasi adanya pembatalan sepihak dari dasar E-Lapor milik BKD Kota Pasuruan dengan atas nama pelapor CV Dharma Jaya.


"Laporan kami terima, Info selanjutnya akan kita hubungi setelah berkas kami terima kepala inspektorat" ujarnya. (sonny)

×
Berita Terbaru Update