Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Dijanjikan Kerja Bergaji Rp8 Juta, Perempuan Muda Diduga Dijebak Sindikat TPPO di Surabaya, Dipaksa Layani 10 Pria Sehari

 

Gambar Ilustrasi


SURABAYA — Harapan seorang perempuan muda untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak justru berujung pada dugaan eksploitasi seksual. Perempuan berusia 19 tahun asal Sumatera Selatan itu diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji Rp8 juta setiap bulan.

Alih-alih memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan, korban justru diduga dipaksa menjalani praktik prostitusi daring di sejumlah hotel wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Polisi mengungkap korban bahkan dibebani target melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari.

Kasus tersebut dibongkar Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual yang berlangsung selama beberapa bulan.

Pengungkapan ini kembali menyoroti ancaman perdagangan orang yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan. Tawaran penghasilan tinggi diduga menjadi pintu masuk untuk menjerat korban ke dalam praktik eksploitasi yang menguntungkan pihak lain.

Dua Tersangka Ditangkap, Diduga Memiliki Peran Berbeda

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

Penyidik menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.

Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi korban dengan pembagian peran.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa ADR diduga bertanggung jawab merekrut korban, menyediakan tempat tinggal, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel.

Sementara itu, AA diduga bertindak sebagai operator aplikasi yang mencari pelanggan dan mengatur komunikasi dalam kegiatan prostitusi daring.

Penyidik menduga keduanya memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Berawal dari Tawaran Pekerjaan, Korban Justru Dieksploitasi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut bermula ketika korban mencari pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan.

Melalui jaringan pertemanan, korban kemudian memperoleh informasi mengenai peluang kerja dengan tawaran gaji Rp8 juta setiap bulan.

Namun, pekerjaan yang diterima ternyata diduga tidak sesuai dengan penawaran awal.

Korban justru diarahkan untuk melayani pelanggan melalui praktik prostitusi yang diatur menggunakan aplikasi komunikasi MiChat.

Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.

Dalam periode itu, korban berada di bawah pengaturan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut, termasuk penempatan di hotel dan pencarian pelanggan.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana tawaran pekerjaan dapat diduga dimanfaatkan sebagai sarana perekrutan untuk tujuan eksploitasi.

Dipaksa Layani 10 Pelanggan Sehari, Korban Diduga Diancam Penundaan Pembayaran

Temuan penyidik mengungkap dugaan eksploitasi yang lebih jauh.

Korban disebut dibebani target melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari atau sekitar 300 pelanggan dalam satu bulan.

Menurut keterangan polisi, korban juga diduga tetap dipaksa memenuhi target meskipun sedang mengalami menstruasi.

Apabila target tidak tercapai, pembayaran yang seharusnya diterima korban disebut dapat ditunda. Kekurangan jumlah pelanggan kemudian dibebankan pada periode berikutnya.

Mekanisme tersebut diduga menjadi bentuk tekanan yang membuat korban sulit melepaskan diri dari pengaturan para tersangka.

Penyidik juga mengungkap dugaan keuntungan yang diperoleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp75 juta setiap bulan.

Angka tersebut merupakan keterangan penyidik yang masih perlu diuji melalui pemeriksaan aliran uang, bukti transaksi, dan proses hukum.

Polisi Sita Barang Bukti, Jejak Transaksi Digital Ditelusuri

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polda Jatim turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang yang disita meliputi tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, bukti transfer, satu kartu ATM, uang tunai Rp1.550.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas eksploitasi.

Barang bukti digital menjadi bagian penting untuk menelusuri komunikasi, pengaturan pelanggan, serta hubungan antara para tersangka dan korban.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.

Pengusutan aliran dana diperlukan untuk memperjelas besarnya keuntungan yang diduga diperoleh, bagaimana uang dikelola, serta pihak mana saja yang menerima manfaat ekonomi dari aktivitas yang dipersoalkan.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana mengenai perdagangan orang dan eksploitasi seksual.

Polda Jawa Timur menyatakan para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 455 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal mencapai 15 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur undang-undang.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan melalui proses hukum.

Seluruh dugaan perbuatan pidana tetap harus dibuktikan dalam persidangan.

Modus Lowongan Kerja Jadi Peringatan, Pengawasan Perlu Diperkuat

Terungkapnya kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang tidak selalu berawal dari penculikan atau pemaksaan secara terbuka.

Praktik tersebut juga dapat diduga berlangsung melalui penawaran pekerjaan yang tampak menjanjikan, terutama ketika calon pekerja tidak memperoleh informasi jelas mengenai jenis pekerjaan, lokasi, dan pihak pemberi kerja.

Kondisi ini membuat kelompok pencari kerja berpotensi berada dalam posisi rentan terhadap praktik perekrutan yang menyesatkan.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penghasilan tinggi tanpa kejelasan pekerjaan dan identitas perusahaan.

Namun, penanganan persoalan perdagangan orang tidak cukup hanya melalui imbauan kewaspadaan.

Pengawasan terhadap jaringan perekrutan, penelusuran pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi, serta upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat perlu diperkuat.

Di sisi lain, korban membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan akses pemulihan yang memadai agar tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi.

Korban Harus Dilindungi, Jaringan Eksploitasi Perlu Diusut Tuntas

Pengungkapan dugaan TPPO di Surabaya dan Sidoarjo menjadi langkah awal untuk membawa perkara tersebut ke proses hukum.

Namun, penetapan dua tersangka tidak seharusnya menjadi akhir dari penelusuran apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Penyidik perlu memastikan seluruh rangkaian perekrutan, penampungan, pengaturan pelanggan, hingga aliran keuntungan dapat diungkap berdasarkan bukti.

Perlindungan identitas korban juga harus menjadi prioritas agar proses pemberitaan maupun penanganan hukum tidak menambah beban psikologis yang dialaminya.

Sebab, perdagangan orang bukan sekadar persoalan praktik prostitusi ilegal. Di dalamnya terdapat dugaan penyalahgunaan kerentanan seseorang, penghilangan kebebasan menentukan pilihan, serta eksploitasi tubuh dan tenaga demi keuntungan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji pekerjaan bergaji besar dapat berubah menjadi perangkap ketika perekrutan tidak disertai transparansi dan perlindungan yang memadai.


(Red) 

Lebih baru Lebih lama