Ingin investasi properti di Pasuruan? Klik DI SINI

Alarm Darurat Judol: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar, Perputaran Uang Masih Puluhan Triliun

 



JAKARTA — Judi online tak lagi hanya menjadi persoalan orang dewasa yang kehilangan uang di balik layar ponsel. Ancaman itu kini merangsek semakin jauh ke kelompok paling rentan: anak-anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online sepanjang 2026. Yang mengkhawatirkan, sekitar 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Data tersebut kembali disampaikan pemerintah pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekaligus menjadi alarm serius tentang betapa dekatnya perjudian digital dengan kehidupan anak.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Anak yang bahkan belum memasuki usia remaja kini sudah bersentuhan dengan ekosistem perjudian yang masuk melalui telepon seluler, permainan digital, media sosial, iklan terselubung hingga berbagai tautan yang beredar di ruang maya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak lagi cukup hanya dengan menutup situs atau menghapus konten. Pemerintah kini mengarahkan penanganan hingga ke jalur transaksi dan aliran dana karena pelaku terus mengganti modus ketika akses mereka diputus.


Diblokir Jutaan Kali, Muncul Lagi


Besarnya skala persoalan terlihat dari jumlah konten yang harus ditangani pemerintah.

Sepanjang 2025, Komdigi menindak 2.087.109 konten perjudian. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP, tetapi promosi judi juga ditemukan melalui Meta, Google dan YouTube, X, Telegram, TikTok hingga layanan berbagi berkas.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, pemerintah menangani sekitar 5,15 juta konten negatif, dan 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Pemerintah sendiri mengakui pemblokiran menghadapi pola berulang: satu akses ditutup, pelaku dapat kembali menggunakan situs, akun ataupun kanal baru.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa perang melawan judi online bukan semata soal berapa banyak situs yang berhasil ditutup, tetapi apakah jaringan yang menghidupinya benar-benar berhasil diputus.


Uangnya Masih Mengalir Deras


Persoalan menjadi lebih serius ketika melihat jejak keuangannya.

PPATK mencatat perputaran dana judi online sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp86,82 triliun melalui sekitar 467,32 juta transaksi. Nilai depositnya sendiri mencapai Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi.

Secara nominal, perputaran uang turun sekitar 12,9 persen dibanding semester pertama 2025. Namun jumlah transaksi yang teridentifikasi justru melonjak sekitar 167,2 persen, sementara nominal deposit meningkat sekitar 26 persen. PPATK mengingatkan kenaikan jumlah transaksi tersebut juga dipengaruhi kemampuan deteksi yang semakin baik, sehingga tidak dapat serta-merta dimaknai seluruhnya sebagai lonjakan aktivitas perjudian.

Momentum besar juga dimanfaatkan jaringan perjudian. Saat Piala Dunia 2026 berlangsung, PPATK mengidentifikasi deposit terkait judi online mencapai sekitar Rp1,02 triliun dalam lebih dari enam juta transaksi. Ribuan rekening kemudian dihentikan sementara dengan saldo ratusan miliar rupiah.


Dari Rekening Keluarga hingga Masa Depan Anak


Dampak judi online tidak berhenti pada saldo rekening yang terkuras.

Pemerintah menilai uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dapat berpindah ke perjudian, kemudian berkembang menjadi utang, kehilangan aset, persoalan pekerjaan hingga konflik keluarga. Ketika anak-anak ikut terpapar, persoalannya meluas menjadi ancaman terhadap perlindungan generasi muda.

Data PPATK sebelumnya juga menunjukkan persoalan ini bukan muncul tiba-tiba. Pada 2024, lembaga tersebut telah menemukan sekitar 80 ribu pemain berusia di bawah 10 tahun, setara sekitar dua persen dari populasi pemain judi online yang teridentifikasi ketika itu.

Artinya, peringatan tentang keterlibatan anak sebenarnya telah terdengar sejak bertahun-tahun lalu. Kini angka tersebut kembali muncul dalam catatan pemerintah tentang anak yang terpapar judi online.


Pemblokiran Saja Tidak Cukup


Pemerintah saat ini mencoba menggeser ukuran keberhasilan pemberantasan: bukan sekadar menghitung berapa banyak konten yang hilang dari internet, melainkan seberapa jauh mata rantai judi online bisa diputus—mulai dari promosi, akses, transaksi hingga aliran uang.

Ini menjadi tantangan besar karena jaringan judi online tidak hanya bekerja dari dalam negeri. Pemerintah menyebut aktivitas tersebut memiliki karakter kejahatan transnasional, menggunakan infrastruktur lintas negara dan terus berpindah jalur untuk menghindari penindakan.

Di titik inilah istilah “darurat judol” menemukan konteksnya. Bukan karena pemerintah telah menetapkan status kedaruratan secara formal, melainkan karena skalanya telah menyentuh jutaan konten, ratusan juta transaksi, puluhan triliun rupiah—dan yang paling mengkhawatirkan, anak-anak yang bahkan belum berusia 10 tahun.

Pertarungan melawan judi online akhirnya bukan lagi sekadar perlombaan antara pemerintah yang memblokir dan bandar yang membuat situs baru.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: seberapa cepat negara mampu memutus uang dan jaringan di baliknya sebelum generasi yang lebih muda semakin dalam masuk ke lingkaran perjudian digital.

(Red) 

Lebih baru Lebih lama