-->

Notification

×

Indeks Berita

DUGAAN KERAS JUAL BELI KAMAR DI RUTAN BANGIL: KELUARGA TAHANAN MENGAKU DIPINTA BAYAR JUTAAN RUPIAH

17 Feb 2026 | Februari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-17T12:52:20Z

 

Smashnews, Pasuruan — Dugaan praktik jual beli kamar tahanan di Rutan Kelas IIB Bangil makin menguat setelah keluarga seorang warga binaan mengungkapkan tekanan permintaan uang untuk mendapatkan kamar tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Sumber yang diperoleh wartawan menyebutkan permintaan uang mencapai Rp4 juta, yang dibayar secara bertahap kepada oknum yang tidak disebutkan identitasnya.  


Seorang istri tahanan, menyampaikan bahwa awalnya diminta menyerahkan Rp1 juta secara tunai, namun kemudian ditegaskan ada kekurangan sebesar Rp3 juta yang harus dipenuhi agar suaminya ditempatkan di kamar yang dianggap “lebih layak.” Kondisi ini menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarga tahanan, terutama yang mengandalkan penghasilan harian rendah.  


APA INI TANDA PRAKTIK PUNGLI ATAU LEMAHNYA PENGAWASAN?


Permintaan uang untuk penempatan kamar jelas menyalahi aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Seluruh biaya penempatan tahanan secara resmi sudah diatur dan tidak diperbolehkan ada pungutan di luar ketentuan. Jika benar terjadi, hal ini berpotensi digolongkan sebagai pungutan liar (pungli) atau korupsi administratif yang bisa dikenai sanksi tegas, termasuk pidana bagi pelaku.  


Ditjen PAS sendiri menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk pemilihan kamar hunian tahanan. Semua warga binaan — tanpa memandang kasus yang dihadapi — berhak atas perlakuan yang sama sesuai standar aturan lembaga pemasyarakatan.  


REAKSI PUBLIK DAN SERUAN UNTUK PENYELIDIKAN

Praktisi hukum dan pengamat pemasyarakatan menilai praktik semacam ini akan mencederai asas keadilan dan integritas sistem pemasyarakatan bila dibiarkan.

Aliansi masyarakat sipil serta organisasi anti-pungli mendesak adanya penyelidikan independen dan transparan oleh aparat penegak hukum dan pengawas kelembagaan untuk mengungkap “siapa di balik permintaan uang” tersebut.

Keluarga tahanan lainnya yang belum bersuara diperkirakan juga merasakan tekanan serupa, namun enggan buka suara karena khawatir berimbas pada tahanan yang menjadi anggota keluarganya.


RESPON DAN KONFIRMASI PIHAK RUTAN


Hingga kini, upaya konfirmasi kepada petugas terkait di Rutan Bangil, termasuk Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), belum mendapat tanggapan resmi perihal tudingan tersebut.  


IMPLIKASI TERHADAP REFORMASI PEMASYARAKATAN


Kasus ini menggarisbawahi tantangan besar dalam upaya reformasi sistem pemasyarakatan, khususnya:

1. Pengawasan internal dan eksternal yang lemah terhadap praktik layanan tahanan.

2. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu dalam lembaga pemasyarakatan.

3. Kebutuhan transparansi penuh dalam pengelolaan kamar dan fasilitas tahanan.


Jika terbukti, praktik semacam ini bukan hanya melanggar aturan internal Ditjen PAS, tetapi juga berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum dan korupsi administratif yang merugikan negara dan masyarakat.  

(Red)

×
Berita Terbaru Update