Smashnews, Pasuruan - Upaya hukum yang ditempuh Muhammad Su’ud alias Gus Tom untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pengerusakan makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, resmi kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Gus Tom. Sidang putusan digelar pada Senin 3 November 2025 dan dipimpin oleh Hakim Nur Hidayat di ruang sidang utama PN Bangil.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon yang berisi enam poin petitum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Nur Hidayat saat membacakan putusan.
Permohonan yang ditolak meliputi pernyataan agar penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Gus Tom dinyatakan tidak sah, permintaan ganti rugi, permintaan maaf terbuka, hingga pemulihan nama baik.
Hakim menilai, tidak terdapat bukti tambahan yang dapat memperkuat dalil pemohon. Karena itu, permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Gus Tom, Aswin Amirullah, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut.
“Kami tentu kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan hakim. Itu bagian dari proses hukum yang harus kami terima,” ujarnya seusai sidang.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak akan mengajukan banding. Fokus kini diarahkan pada pendampingan hukum dalam persidangan pokok perkara yang sedang berjalan.
“Kami akan tetap mendampingi beliau hingga tuntas di persidangan berikutnya,” imbuhnya.
Aswin juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu tergesa-gesa.
“Surat perintah penangkapan keluar hanya dalam satu hari. Kami menilai proses tersebut belum matang,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan saksi fskta yang menyebut prosedur penangkapan semestinya disertai pemberitahuan resmi kepada keluarga tersangka. Namun, argumen itu dinilai tidak cukup kuat oleh majelis hakim.
(Rud)
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status hukum Gus Tom tetap sah sebagai tersangka. Ia pun akan tetap menjalani sidang pokok perkara atas dugaan pengerusakan makam yang kini ditangani oleh Polda Jawa Timur.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi,” tutup Aswin.
