Notification

×

Iklan

Mulai 3 Februari 2025, Pemprov Bali Larang Penggunaan Air Minum dan Makanan dalam Kemasan Plastik

23 Jan 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T06:38:10Z

Untuk mengurangi dampak negatif akibat kondisi darurat polusi plastik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Berdasarkan SE tersebut, Pemprov Bali melarang penggunaan air minum kemasan plastik mulai 3 Februari 2025 mendatang. Kebijakan itu juga diiringi kewajibkan penggunaan botol air minum di seluruh instansi hingga sekolah-sekolah.

Dalam edarannya, pihaknya melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik, serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai ganti, mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat bebas BPA.

"Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar.

Dewa Indra juga menegaskan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali. 

"Seluruh peserta diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," katanya.

Menurutnya, Pemprov Bali juga telah menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk mengawasi penerapan aturan tersebut.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan," pungkasnya. (red)

×
Berita Terbaru Update